Pemilih tambahan di Lapas Kotabaru sempat terkendala surat suara habis

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
TPS di Lapas Kotabaru (Foto: Antaranews Kalsel/ist/imm)
Kotabaru (ANTARA) - Pemungutan suara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan sempat terkendala ketiadaan surat suara untuk pemilih tambahan pada Pemilu 2019, Rabu.

Surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baru tiba sekitar pukul 12.30 WITA dengan diantar langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin.

Diungkapkan Zainal, pihaknya tidak menerima surat suara untuk pemilih tambahan, meskipun usulan sudah diajukan sesuai kebutuhan DPTb.

Adapun surat suara yang dialokasikan untuk pemilih tambahan di Lapas Kotabaru diambil dari kelebihan surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah proses akhir distribusi.

“DPTb di sini kita melihat konsentrasi pemilih cukup banyak, sehingga kalau tidak dipenuhi hak konstitusi mereka hanya karena masalah surat suara akan bermasalah,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemilih tambahan di luar lapas, pihaknya hanya bisa berharap kebutuhan surat suara tercukupi dari cadangan dua persen di setiap TPS.

“Untuk tempat-tempat lain boleh dikata tidak ada sama sekali tambahan karena keterbatasan surat suara, tapi di luar lapas mungkin DPTb di tiap TPS tidak banya dan bisa diakomodir dengan surat suara cadangan,” kata Zainal.

Pemilih tambahan di Lapas Kotabaru akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 13.30 WITA. Waktu pencoblosan tidak dibatasi karena banyak jumlah pemilih.

Jumlah pemilih yang terdaftar di Lapas Kotabaru sebanyak 503 orang yang terdiri dari para pegawai lapas dan sebagian warga binaan. Hanya 39 orang yang masuk DPT, sedangkan 464 orang lainnya masuk DPTb karena berdomisili di luar lokasi lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotabaru Suhartomo mengatakan tidak semua warga binaan bisa terakomodir hak pilihnya pada Pemilu 2019 karena kendala aturan.

“Jumlah warga binaan saat ini sebanyak 892 orang, kami sudah berusaha supaya semuanya bisa menggunakan haknya, tapi apa daya aturan yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa terakomodir,” ujarnya lagi.

Selain regulasi yang mendasari pendaftaran pemilih, faktor lainnya juga karena penghuni lapas fluktuatif.
Pewarta:
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Hitung cepat Charta Politika: PSI terancam tak lolos Sebelumnya

Hitung cepat Charta Politika: PSI terancam tak lolos

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024