Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Bawaslu RI merekomendasikan pelaksanaan pemilu lanjutan di Papua karena ada keterlambatan logistik Pemilu serentak 2019 di sebagian wilayah di sana.
"Sampai sekarang surat suaranya tidak ada, sehingga harus dilakukan pemilu lanjutan," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa ketersediaan surat suara merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Itu (penundaan pemilu) kami kembali kepada KPU. Mudah-mudahan yang di Intan Jaya dan Jayapura cuma satu (kasus)," ujar dia.
Sementara itu, terkait waktu penyelenggaraan pemilu susulan di sana, Fritz juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.
"Kapan dilaksanakan itu bergantung dengan kesiapan KPU untuk dapat menyediakan dan mengambil logistik, serta mengajak pemilih untuk dapat berpartisipasi," ujar dia.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lanjutnya, terdapat tiga konsep penyelenggaraan pemilu yaitu pemilu tunda, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Undang-undang memberikan kesempatan. Ada konsekuensinya, tapi itu dimungkinkan oleh undangan-undang untuk dapat dilaksanakan," katanya.
"Sampai sekarang surat suaranya tidak ada, sehingga harus dilakukan pemilu lanjutan," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa ketersediaan surat suara merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Itu (penundaan pemilu) kami kembali kepada KPU. Mudah-mudahan yang di Intan Jaya dan Jayapura cuma satu (kasus)," ujar dia.
Sementara itu, terkait waktu penyelenggaraan pemilu susulan di sana, Fritz juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.
"Kapan dilaksanakan itu bergantung dengan kesiapan KPU untuk dapat menyediakan dan mengambil logistik, serta mengajak pemilih untuk dapat berpartisipasi," ujar dia.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lanjutnya, terdapat tiga konsep penyelenggaraan pemilu yaitu pemilu tunda, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Undang-undang memberikan kesempatan. Ada konsekuensinya, tapi itu dimungkinkan oleh undangan-undang untuk dapat dilaksanakan," katanya.
Pewarta: Virna P Setyorini/Sugiharto Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019