pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Polri ingatkan penyelenggara pemilu tidak halangi warga mencoblos

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih
Jakarta (ANTARA) - Polri mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu 2019 tidak boleh menghalangi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu karena segala tindakan yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat diancam pidana.

"Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa masyarakat yang sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak boleh dihalangi oleh penyelenggara Pemilu setempat.

"Sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, mengantre tapi bila penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu," katanya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi kepada pemilih serta tindakan yang mengganggu jalannya Pemilu akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.

Ia meminta masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara dapat melaporkan kepada polisi yang berjaga di TPS.

"Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS," kata mantan Kapolrestabes Surabaya ini.

Baca juga: 593.812 Personel TNI-Polri siap amankan Pemilu 2019

Baca juga: TNI/Polri mantapkan sinergi amankan pemilu 2019


 
Pewarta:
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019
Ini harapan Menkeu Sri Mulyani usai Pemilu Sebelumnya

Ini harapan Menkeu Sri Mulyani usai Pemilu

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU Selanjutnya

Pakar: Amicus curiae memperkuat keyakinan hakim putuskan PHPU