Komnas HAM lakukan pemantauan pemilu di sejumlah daerah

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Foto Dok - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Tim pemantau Komnas HAM berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain KPU nasional dan daerah, Bawaslu nasional dan daerah, kepolisian, lembaga masyarakat, media dan dan tokoh masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan pemilu hingga 18 April 2019 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pemantauan dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan dan gangguan yang dapat mengakibatkan konflik sosial.

"Tim pemantau Komnas HAM berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain KPU nasional dan daerah, Bawaslu nasional dan daerah, kepolisian, lembaga masyarakat, media dan dan tokoh masyarakat," tutur Ahmad Taufan.

Pada saat pemungutan suara pada Rabu (17/4), ia akan mengikuti "election visit program" yang digelar KPU RI dengan melibatkan perwakilan duta besar negara sahabat.

Ahmad Taufan mengatakan Komnas HAM ingin memastikan norma berlandaskan HAM dijalankan oleh penyelenggara pemilu serta peserta pemilu.

"Perjuangan demokrasi Indonesia mesti didasarkan pada penghormatan setinggi-tingginya dengan memperhatikan prinsip nondiskriminasi sebagai komitmen melindungi seluruh WNI," ujar Ahmad Taufan.

Sebelumnya pada 18-23 Maret 2019, Komnas HAM telah melakukan pemantauan di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.

Terdapat sejumlah catatan penting dalam laporan pemantauan itu, di antaranya banyak potensi WNI yang masuk syarat memilih tidak dapat menyalurkan hak pilih karena belum melakukan perekamanan KTP-e.

Pemilih rentan yang ada di rutan dan lapas, rumah sakit, daerah terpencil, masyarakat adat dan penyandang disabilitas pun banyak yang belum terdaftar.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Charta Politika patuhi putusan MK soal publikasi "quick count" Sebelumnya

Charta Politika patuhi putusan MK soal publikasi "quick count"

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024