Populi Center hormati putusan MK

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
"Berapapun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari lembaga survei Populi Center Dhimas Ramadhan mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hitung cepat atau "quick count" hasil Pemilu 2019.

"Posisi kami menghormati, yang sudah menjadi keputusan MK, kami ikuti," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hitung cepat baru boleh disiarkan dua jam setelah pemungutan suara
Baca juga: MK tolak uji aturan hitung cepat


Populi akan menampilkan data sesuai dengan keputusan tersebut, yaitu dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.

"Berapapun data yang masuk nanti kami tampilkan," katanya.

Baca juga: SMRC patuhi keputusan MK soal hitung cepat

Sebelumnya, MK menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan sejumlah staasiun televisi swasta nasional.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Dalam putusannya MK menilai pasal tersebut tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi terkait prakiraan hasil hitung cepat Pemilu.

Baca juga: 40 lembaga survei resmi sebagai penyelenggara hitung cepat Pemilu 2019
Baca juga: KPU imbau lembaga survei patuhi aturan publikasi hitung cepat

 
Pewarta:
Editor: Budi Setiawanto
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kota Bandarlampung musnahkan surat suara rusak Sebelumnya

KPU Kota Bandarlampung musnahkan surat suara rusak

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024