KPU imbau lembaga survei patuhi aturan publikasi hitung cepat

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palaguna (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - KPU mengimbau lembaga survei di Tanah Air untuk mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat, yakni dua jam setelah pemungutan suara atau pukul 15.00 WIB, setelah putusan Mahkamah Kontitusi..

"Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa.

Saat ini, lanjut dia, ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan diverifikasi oleh KPU.

Imbauan KPU itu disampaikan kepada lembaga survei menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi beberapa pasal terkait publikasi hasil hitung cepat.

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Pasal yang diuji yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan ditolaknya uji materi itu, maka MK menyatakan UU Pemilu tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi kami ingatkan karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan," imbuh Wahyu. 
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Polda Metro Jaya siapkan dua TPS untuk 538 tahanan Sebelumnya

Polda Metro Jaya siapkan dua TPS untuk 538 tahanan

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024