Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Badan pengawas pemilu bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin menurunkan paksa sejumlah alat peraga kampanye milik pasangan capres-cawapres, parpol dan caleg yang masih bertebaran terpasang di sejumlah jalan nasional dan jalan umum.
Aksi penertiban itu juga melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai KPU, Bakesbangpol linmas, dishub, kepolisian maupun perwakailan Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.
"Kami turunkan paksa pada hari kedua masa tenang karena masih banyak atribut kampanye yang belum diturunkan oleh pihak parpol dan tim sukses," kata anggota Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko di Tulungagung.
Operasi itu menyasar seputar kota Tulungagung. Hasilnya, beberapa APK milik parpol, caleg hingga baliho capres diturunkan paksa.
Selain wilayah kota, Endro memastikan Pendet ban atribut kampanye juga dilakukan di semua kecamatan se-kabupaten Tulungagung.
Teknisnya dilakukan oleh jajaran panwascam, PPK dan linmas kecamatan.
"Sebelum ini KPU sudah mengirim surat edaran berisi imbauan agar seluruh APK diturunkan secara sukarela. Tapi nyatanya masih banyak yang belum diturunkan," katanya.
Komisioner KPU Tulungagung Mochammad Amarudin menegaskan semua atribut yang berbau kampanye wajib ditertibkan.
Tidak hanya APK, kendaraan yang dipasang stiker caleg, capres maupun parpol yang disertai nomor urut dalam pemilu harus dicopot atau ditutup.
"Masa tenang harus dijaga bersama. Kecuali jika mobil berlogo parpol itu tidak ada nomor urutnya, itu tidak apa apa," katanya.
Aksi penertiban itu juga melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai KPU, Bakesbangpol linmas, dishub, kepolisian maupun perwakailan Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung.
"Kami turunkan paksa pada hari kedua masa tenang karena masih banyak atribut kampanye yang belum diturunkan oleh pihak parpol dan tim sukses," kata anggota Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko di Tulungagung.
Operasi itu menyasar seputar kota Tulungagung. Hasilnya, beberapa APK milik parpol, caleg hingga baliho capres diturunkan paksa.
Selain wilayah kota, Endro memastikan Pendet ban atribut kampanye juga dilakukan di semua kecamatan se-kabupaten Tulungagung.
Teknisnya dilakukan oleh jajaran panwascam, PPK dan linmas kecamatan.
"Sebelum ini KPU sudah mengirim surat edaran berisi imbauan agar seluruh APK diturunkan secara sukarela. Tapi nyatanya masih banyak yang belum diturunkan," katanya.
Komisioner KPU Tulungagung Mochammad Amarudin menegaskan semua atribut yang berbau kampanye wajib ditertibkan.
Tidak hanya APK, kendaraan yang dipasang stiker caleg, capres maupun parpol yang disertai nomor urut dalam pemilu harus dicopot atau ditutup.
"Masa tenang harus dijaga bersama. Kecuali jika mobil berlogo parpol itu tidak ada nomor urutnya, itu tidak apa apa," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019