pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu NTB gencarkan penertiban APK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Bawaslu Nusa Tenggara Barat terus menggencarkan penertiban alat peraga kampanye di masa tenang pemilu 2019.

"Penertiban alat peraga kampanye (APK) ini kita lakukan bekerjasama dengan Pol PP dan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, penertiban APK tersebut mulai dari stiker, spanduk, baliho, bendera, termasuk iklan-iklan kampanye.

"Berapa jumlah APK yang sudah kita amankan masih direkap. Tapi yang jelas jumlahnya banyak," terangnya.

Menurut dia, khusus untuk di Kota Mataram, sebagai ibu kota provinsi NTB hampir seluruhnya sudah bersih dari APK. Terutama sekali yang ada di jalan-jalan raya yang strategis. Termasuk pada pohon-pohon yang ada dipasang APK sudah tidak ada lagi.

"Kalau kota Mataram sudah bersih dari laporan yang kita terima, begitu juga di sebagian besar kabupaten/kota lain," ucap Khuwailid.

Ia menambahkan, penertiban APK tersebut tidak akan berhenti hingga hari H pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

"Jadi penyisiran terhadap APK ini tetap kita lakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Khuwailid, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu baik calon legislatif maupun parpol mulai dari tingkat DPRD kabupaten/kota hingga DPR RI dan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk juga terlibat membersihkan APK-nya masing-masing.

"Jadi para peserta pemilu juga harus aktif membersihkan APK-nya. Tidak harus menunggu dari petugas," katanya.

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Bantuan pengamanan Pemilu di Tangerang Raya dan Bandara Sebelumnya

Bantuan pengamanan Pemilu di Tangerang Raya dan Bandara

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu