Kendari (ANTARA) - Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengintensifkan pengawasan dengan melakukan patroli anti politik uang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani melalui pesan singakat yang diterima, Senin mengungkapkan pengawasan dengan melakukan patroli anti politik uang itu dilakukan 1 x 24 jam selama masa tenang Pemilu di semua wilayah kelurahan.
"Patroli ini melibatkan 112 orang terdiri dari panitia pengawas kecamatan, pengawas kelurahan, dan juga staf Bawaslu,” kata Yusran.
Dalam patroli tersebut lanjut Yusran, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan apabila ada temukan praktek politik uang.
Ia mengatakan, selain melakukan patroli, pihaknya juga mengimbau warga melalui spanduk yang tersebar di 25 masjid se- Kota Baubau. Spanduk itu berisi imbauan pencegahan politik uang ditinjau dari perspektif agama.
Menurut Yusran, dalam melakukan pengawasan pihaknya juga telah menyusun indeks kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang salah satunya memotret potensi terjadinya praktek politik uang.
Dijelaskannya, apabila ada TPS berada dekat dengan tempat tinggal peserta pemilu, pelaksana kampanye, ataupun tim sukes dari peserta pemilu, maka di TPS tersebut sangat berpotensi rawan terjadi praktek politik uang.
“Jadi TPS yang memiliki indikator seperti itu, menjadi atensi kami juga untuk melakukan pengawasan,”ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Pemilu, apabila ditemukan praktek politik uang di masa tenang kampanye ini, maka yang dikenai sanksi pidana bukan hanya pemberi tetapi juga penerima atau berlaku kepada setiap orang yang terlibat dalam praktek politik uang tersebut.
"Kalau kemarin di saat masa kampanye itu, sanksi dari politik uang hanya ditujukkan kepada peserta kampanye, pelaksana kampanye, dan tim sukses. Maka di masa tenang Pemilu ini pelaku dari politik uang itu diperluas lagi menjadi setiap orang,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani melalui pesan singakat yang diterima, Senin mengungkapkan pengawasan dengan melakukan patroli anti politik uang itu dilakukan 1 x 24 jam selama masa tenang Pemilu di semua wilayah kelurahan.
"Patroli ini melibatkan 112 orang terdiri dari panitia pengawas kecamatan, pengawas kelurahan, dan juga staf Bawaslu,” kata Yusran.
Dalam patroli tersebut lanjut Yusran, Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan apabila ada temukan praktek politik uang.
Ia mengatakan, selain melakukan patroli, pihaknya juga mengimbau warga melalui spanduk yang tersebar di 25 masjid se- Kota Baubau. Spanduk itu berisi imbauan pencegahan politik uang ditinjau dari perspektif agama.
Menurut Yusran, dalam melakukan pengawasan pihaknya juga telah menyusun indeks kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang salah satunya memotret potensi terjadinya praktek politik uang.
Dijelaskannya, apabila ada TPS berada dekat dengan tempat tinggal peserta pemilu, pelaksana kampanye, ataupun tim sukes dari peserta pemilu, maka di TPS tersebut sangat berpotensi rawan terjadi praktek politik uang.
“Jadi TPS yang memiliki indikator seperti itu, menjadi atensi kami juga untuk melakukan pengawasan,”ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Pemilu, apabila ditemukan praktek politik uang di masa tenang kampanye ini, maka yang dikenai sanksi pidana bukan hanya pemberi tetapi juga penerima atau berlaku kepada setiap orang yang terlibat dalam praktek politik uang tersebut.
"Kalau kemarin di saat masa kampanye itu, sanksi dari politik uang hanya ditujukkan kepada peserta kampanye, pelaksana kampanye, dan tim sukses. Maka di masa tenang Pemilu ini pelaku dari politik uang itu diperluas lagi menjadi setiap orang,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019