KPU: KPPS wajib kembalikan form C6

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
KPPS sedang melakukan simulasi pelaksanaan Pemilu dalam bimbingan teknis yang dilakukan KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu. (Foto: Humas KPU)
Batam (ANTARA) (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Zaki Setiawan menyatakan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus mengembalikan formulir model C6-KPU yang tidak terdistribusi kepada panitia pemungutan suara beserta berita acaranya.

"C6 yang tidak terdistribusi harus dikembalikan oleh KPPS kepada PPS pada tanggal 16 April atau H-1 sebelum pemungutan suara. Dengan demikian, tidak ada C6 yang tercecer ke mana-mana," kata Zaki di Batam, Sabtu.

Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan formulir C6 oleh pihak yang tidak bertanggung Jawab.

Sesuai dengan jadwal formulir Model C6-KPU harus disampaikan oleh KPPS kepada pemilih pada H-3 atau 14 April 2019.

Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, petugas harus menandai atau mencatat keterangan tersebut pada halaman belakang formulir Model C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi.

Jika sampai 14 April 2019, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum menerima formulir Model C6-KPU, diberi kesempatan untuk mendapatkannya dari KPPS paling lambat pada tanggal 16 April 2019.

Zaki mengatakan kebijakan itu telah disosialisasikan KPU kepada KPPS dalam bimbingan teknis yang dilakukan sejak 11 April 2019.

Selain terkait dengan form C6, KPU juga menampilkan simulasi tahapan pemungutan suara, mulai dari memastikan kelengkapan TPS, pembukaan pemungutan suara, dan pembacaan sumpah/janji anggota KPPS dan linmas yang dipimpin Ketua KPPS.

Selanjutnya, membuka kotak suara dan mengeluarkan isinya, menjelaskan tata cara pemberian suara, pemungutan, dan penghitungan suara kepada pemilih.

"Saat mengeluarkan dokumen dan peralatan TPS dari kotak suara, apabila terdapat dokumen dan peralatan pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS bisa menghubungi PPS setempat dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU," kata Zaki.

KPU melaksanakan bimtek di setiap kecamatan untuk memberi pemahaman secara perinci tentang tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Melalui bimtek ini kami berharap seluruh KPPS paham seluruh rangkaian pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sehingga pemilu di Kota Batam dapat berjalan lancar," kata Zaki. ***2***
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Ganjar Pranowo jurkam Jokowi-Amin di tiga kabupaten Sebelumnya

Ganjar Pranowo jurkam Jokowi-Amin di tiga kabupaten

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS