Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11.744 warga negara Indonesia (WNI) di Belanda menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, seperti disampaikan oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag melalui pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Pemilihan Umum bagi masyarakat Indonesia di Belanda dilaksanakan pada Sabtu, 13 April 2019 dengan metode pemilihan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan melalui pos, yang diikuti oleh 11.744 orang WNI.
Penetapan hari pemungutan suara di Belanda pada Sabtu, 13 April 2019, karena memperhatikan hari libur kerja atau sekolah/kuliah WNI di Belanda serta mempertimbangkan antusiasme WNI calon pemilih yang akan hadir di TPS pada pemilu serentak 2019. Sesuai peraturan KPU, pemilihan di luar negeri dapat dilakukan antara tanggal 8-14 April 2019, namun penghitungan suara dilakukan serentak pada 17 April 2019.
Di Den Haag, tersedia lima Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dua TPS Pos. Sebanyak 9.700 calon pemilih akan hadir ke TPSLN Den Haag yang berlokasi di Sekolah Indonesia Den Haag (SIDH), beralamat di Rijksstraatweg 679, 2245 CB Wassenaar.
Selain datang langsung ke TPSLN, sistem pemilihan juga dilakukan melalui pos bagi 2.044 WNI pemilih yang mengalami kesulitan untuk hadir ke TPSLN. PPLN Den Haag memberikan kesempatan mengirim kembali surat suaranya sebelum 17 April 2019 untuk dapat dihitung pada hari penghitungan.
Apabila surat suara tersebut baru tiba setelah 17 April 2019, maka surat suara tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan.
Sebanyak 199 orang WNI yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN), masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ditetapkan setelah PPLN mengesahkan DPT pada Desember 2018 yang lalu.
Selain itu, PPLN Den Haag telah mengindikasikan sebanyak 1.026 WNI akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, WNI yang belum terdaftar sebagai DPT maupun DPTb tetap dapat memberikan suaranya satu jam sebelum penutupan TPS, dengan ketetentuan surat suara masih tersedia.
Klasifikasi DPK itu pun mengikuti ketentuan pasal 23 PKPU No. 12 tahun 2018, yang salah satu syaratnya adalah para WNI calon pemilih berdomisili di luar negeri, dalam hal ini di Belanda.
Adapun tanggal penghitungan surat suara akan berlokasi di KBRI Den Haag bersamaan dengan hari penghitungan di Indonesia, yakni pada tanggal 17 April 2019 yang dilakukan oleh PPLN Den Haag dengan disaksikan oleh Panwaslu Den Haag, perwakilan saksi dari partai politik serta organisasi masyarakat Indonesia di Belanda.
Pemilihan Umum Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang beranggotakan tujuh orang berasal dari unsur masyarakat dan tiga orang anggota sekretariat dari unsur KBRI Den Haag.
Dalam pelaksanaan kegiatan, PPLN Den Haag dibantu oleh 41 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Baca juga: PPLN Den Haag keluarkan antisipasi untuk masalah surat suara
Baca juga: WNI di Belanda tempuh ratusan kilometer untuk pemilu
Baca juga: WNI di Belanda antusias ikuti deklarasi pemilu damai
Pemilihan Umum bagi masyarakat Indonesia di Belanda dilaksanakan pada Sabtu, 13 April 2019 dengan metode pemilihan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan melalui pos, yang diikuti oleh 11.744 orang WNI.
Penetapan hari pemungutan suara di Belanda pada Sabtu, 13 April 2019, karena memperhatikan hari libur kerja atau sekolah/kuliah WNI di Belanda serta mempertimbangkan antusiasme WNI calon pemilih yang akan hadir di TPS pada pemilu serentak 2019. Sesuai peraturan KPU, pemilihan di luar negeri dapat dilakukan antara tanggal 8-14 April 2019, namun penghitungan suara dilakukan serentak pada 17 April 2019.
Di Den Haag, tersedia lima Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dua TPS Pos. Sebanyak 9.700 calon pemilih akan hadir ke TPSLN Den Haag yang berlokasi di Sekolah Indonesia Den Haag (SIDH), beralamat di Rijksstraatweg 679, 2245 CB Wassenaar.
Selain datang langsung ke TPSLN, sistem pemilihan juga dilakukan melalui pos bagi 2.044 WNI pemilih yang mengalami kesulitan untuk hadir ke TPSLN. PPLN Den Haag memberikan kesempatan mengirim kembali surat suaranya sebelum 17 April 2019 untuk dapat dihitung pada hari penghitungan.
Apabila surat suara tersebut baru tiba setelah 17 April 2019, maka surat suara tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan.
Sebanyak 199 orang WNI yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN), masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ditetapkan setelah PPLN mengesahkan DPT pada Desember 2018 yang lalu.
Selain itu, PPLN Den Haag telah mengindikasikan sebanyak 1.026 WNI akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, WNI yang belum terdaftar sebagai DPT maupun DPTb tetap dapat memberikan suaranya satu jam sebelum penutupan TPS, dengan ketetentuan surat suara masih tersedia.
Klasifikasi DPK itu pun mengikuti ketentuan pasal 23 PKPU No. 12 tahun 2018, yang salah satu syaratnya adalah para WNI calon pemilih berdomisili di luar negeri, dalam hal ini di Belanda.
Adapun tanggal penghitungan surat suara akan berlokasi di KBRI Den Haag bersamaan dengan hari penghitungan di Indonesia, yakni pada tanggal 17 April 2019 yang dilakukan oleh PPLN Den Haag dengan disaksikan oleh Panwaslu Den Haag, perwakilan saksi dari partai politik serta organisasi masyarakat Indonesia di Belanda.
Pemilihan Umum Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang beranggotakan tujuh orang berasal dari unsur masyarakat dan tiga orang anggota sekretariat dari unsur KBRI Den Haag.
Dalam pelaksanaan kegiatan, PPLN Den Haag dibantu oleh 41 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Baca juga: PPLN Den Haag keluarkan antisipasi untuk masalah surat suara
Baca juga: WNI di Belanda tempuh ratusan kilometer untuk pemilu
Baca juga: WNI di Belanda antusias ikuti deklarasi pemilu damai
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019