pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

11.000 WNI di Johor Bahru, Malaysia, memilih lewat KSK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
WNI melakukan pencoblosan melalui Kotak Suara Keliling (KSK) 50 di SCM Technologies Sdn. Bhd., di Johor Bahru, Johor, Malaysia, Jumat (12/4/2019). (ANTARA/Dokumentasi PPLN Muhammad Ammar Naufal)
Jakarta (ANTARA) - Sekitar 11 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Johor Bahru, Johor, Malaysia telah melakukan pencoblosan melalui Kotak Suara Keliling (KSK) pada 8-12 April.

"Baru sekitar 10 persen surat suara yang telah digunakan oleh pemilih," kata Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Johor Bahru, Muhammad Ammar Naufal, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

PPLN Johor Bahru menyediakan 553 KSK yang tersebar di empat wilayah bagi WNI yang tidak dapat memilih secara langsung ke tempat pemungutan suara (TPS).

Lokasi KSK di Johor Bahru, antara lain adalah KSK 50 di SCM Technology Sdn. Bhd. dan KSK 281 di Ladang Gunung Mas Estate, yang dibuka pada Jumat, serta KSK 281 di Ladang Palong Mahamurni yang dibuka pada Kamis (11/4).

Terdapat 133 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Johor Bahru yang dapat memilih langsung di satu TPS di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, lewat KSK dan pos.

Pemungutan suara melalui KSK di Johor Bahru berlangsung pada 8 April hingga 14 April dan kertas suara mulai dikirim kepada calon pemilih lewat pos pada 14 Maret.

Sementara itu, pemilihan langsung di TPS Konsulat Jenderal RI Johor Bahru diselenggarakan pada Minggu, 14 April.

Pada Pemilu Serentak 2019, terdapat sekitar 2 juta DPT di luar negeri. Dari angka tersebut, Malaysia menjadi negara dengan DPT terbesar yang jumlahnya mencapai sekitar 1 juta orang. ***2***





 
Pewarta:
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019
KPU Yalimo distribusi logistik dengan helikopter Sebelumnya

KPU Yalimo distribusi logistik dengan helikopter

Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal Selanjutnya

Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal