Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan hingga saat ini baru 66 persen calon anggota legislatif (caleg) yang melaporkan harta kekayaannya.
"Monitoring sampai tadi jam 04.00 WIB pagi, belum menunjukkan kenaikan yang cukup baik. (Calon anggota) legislatif tadi masih baru 66 persen (yang melaporkan)," ujar Agus di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat.
Agus berharap para caleg yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk segera melaporkan harta kekayaannya, agar menjadi transparan dan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa caleg yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya, berpotensi tidak dilantik apabila nantinya terpilih.
"Caleg yang belum menyampaikan harta kekayaannya, kalau dia terpilih, kalau tidak salah dia punya waktu satu minggu untuk melengkapi, kalau itu tidak dilengkapi ya itu tidak akan dilantik," tegas Agus.
Sebelumnya, KPK menyebutkan penyampaian LHKPN merupakan instrumen penting untuk memilih caleg yang jujur.
"KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).
KPK, Senin, berdiskusi dengan KPU tentang penyampaian LHKPN di sektor legislatif.
KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.
Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-LHKPN.
"Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucapnya.
Baca juga: KPK apresiasi rencana KPU tunda lantik caleg terpilih belum sampaikan LHKPN
Baca juga: Penyampaian LHKPN instrumen penting pilih caleg jujur
"Monitoring sampai tadi jam 04.00 WIB pagi, belum menunjukkan kenaikan yang cukup baik. (Calon anggota) legislatif tadi masih baru 66 persen (yang melaporkan)," ujar Agus di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat.
Agus berharap para caleg yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk segera melaporkan harta kekayaannya, agar menjadi transparan dan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa caleg yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya, berpotensi tidak dilantik apabila nantinya terpilih.
"Caleg yang belum menyampaikan harta kekayaannya, kalau dia terpilih, kalau tidak salah dia punya waktu satu minggu untuk melengkapi, kalau itu tidak dilengkapi ya itu tidak akan dilantik," tegas Agus.
Sebelumnya, KPK menyebutkan penyampaian LHKPN merupakan instrumen penting untuk memilih caleg yang jujur.
"KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).
KPK, Senin, berdiskusi dengan KPU tentang penyampaian LHKPN di sektor legislatif.
KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.
Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-LHKPN.
"Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucapnya.
Baca juga: KPK apresiasi rencana KPU tunda lantik caleg terpilih belum sampaikan LHKPN
Baca juga: Penyampaian LHKPN instrumen penting pilih caleg jujur
Pewarta: Fathur Rochman, Joko Susilo
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019