Sorong (ANTARA) - Bawaslu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat sesuai dengan jadwal pemilu akan menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) partai politik yang terpasang di seluruh kota pada 13 April 2019.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie di Sorong, Jumat mengatakan bahwa sesuai jadwal pemilu masa kampanye berakhir pada 13 April 2019.
Dia mengatakan bahwa terhitung 14 -16 April adalah masa tenang dan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu maupun calon anggota legislatif.
Menurut dia, berakhirnya masa kampanye pada 13 April maka Bawaslu berkomunikasi dengan Satpol PP setempat guna menurunkan seluruh alat peraga kampanye parpol di Kota Sorong.
"Kami sudah sampaikan surat kepada Satpol PP bahwa pada 13 April tepatnya pukul 18.00 WIT melakukan apel bersama dan menurunkan semua alat peraga kampanye di Kota Sorong dengan target 14 April sudah bersih," ujarnya.
Ia meminta agar ada kerja sama parpol, tim kampanye, bahkan calon anggota legislatif untuk membantu menurunkan alat peraga kampanye karena tenaga Bawaslu terbatas.
Dikatakan, sesuai ketentuan saksi parpol yang melakukan tugas di TPS pada 17 April nantinya, tidak boleh menggunakan pakaian bahkan simbol parpol.
"Jika ada saksi parpol yang datang ke TPS menggunakan simbol parpol maka petugas keamanan tidak akan mengizinkan masuk TPS sampai yang bersangkutan melepaskan atribut parpol tersebut," tambah dia.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie di Sorong, Jumat mengatakan bahwa sesuai jadwal pemilu masa kampanye berakhir pada 13 April 2019.
Dia mengatakan bahwa terhitung 14 -16 April adalah masa tenang dan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu maupun calon anggota legislatif.
Menurut dia, berakhirnya masa kampanye pada 13 April maka Bawaslu berkomunikasi dengan Satpol PP setempat guna menurunkan seluruh alat peraga kampanye parpol di Kota Sorong.
"Kami sudah sampaikan surat kepada Satpol PP bahwa pada 13 April tepatnya pukul 18.00 WIT melakukan apel bersama dan menurunkan semua alat peraga kampanye di Kota Sorong dengan target 14 April sudah bersih," ujarnya.
Ia meminta agar ada kerja sama parpol, tim kampanye, bahkan calon anggota legislatif untuk membantu menurunkan alat peraga kampanye karena tenaga Bawaslu terbatas.
Dikatakan, sesuai ketentuan saksi parpol yang melakukan tugas di TPS pada 17 April nantinya, tidak boleh menggunakan pakaian bahkan simbol parpol.
"Jika ada saksi parpol yang datang ke TPS menggunakan simbol parpol maka petugas keamanan tidak akan mengizinkan masuk TPS sampai yang bersangkutan melepaskan atribut parpol tersebut," tambah dia.
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019