Karawang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan agar para calon legislatif di wilayah Jabar tidak menggunakan politik uang dalam menjaring suara pada Pemilu 2019.
"Sudah ada surat edaran resmi dari DPD Partai Golkar Jabar terkait larangan calon legislatif melakukan praktik politik uang jelang," katanya disela Pendidikan Politik Kader Golkar, di Kabupaten Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, surat edaran itu disampaikan kepada seluruh calon legislatif Golkar di seluruh tingkatan, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
“Itu bentuk penegasan kami terhadap seluruh caleg untuk tidak memakai politik uang dalam menjaring suara,” katanya.
Hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga kualitas hasil Pemilu 2019 dan menjaga integritas partai tersebut di Jawa Barat.
“Surat edarannya kami kirimkan ke masing masing calon legislatif,” katanya.
Ditanya tentang sanksi caleg yang memaksakan kehendak melakukan praktik politik uang pada meraih suara, Dedi menyebutkan kalau sanksinya akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sanksinya tentu ada dari internal partai. Tapi secara umum, sanksinya sudah jelas di Bawaslu," kata Dedi.
"Sudah ada surat edaran resmi dari DPD Partai Golkar Jabar terkait larangan calon legislatif melakukan praktik politik uang jelang," katanya disela Pendidikan Politik Kader Golkar, di Kabupaten Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, surat edaran itu disampaikan kepada seluruh calon legislatif Golkar di seluruh tingkatan, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
“Itu bentuk penegasan kami terhadap seluruh caleg untuk tidak memakai politik uang dalam menjaring suara,” katanya.
Hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga kualitas hasil Pemilu 2019 dan menjaga integritas partai tersebut di Jawa Barat.
“Surat edarannya kami kirimkan ke masing masing calon legislatif,” katanya.
Ditanya tentang sanksi caleg yang memaksakan kehendak melakukan praktik politik uang pada meraih suara, Dedi menyebutkan kalau sanksinya akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sanksinya tentu ada dari internal partai. Tapi secara umum, sanksinya sudah jelas di Bawaslu," kata Dedi.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019