Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal mengumumkan lima nama yang dicoret sebagai calon legislatif Provinsi Malut dari berbagai daerah pemilihan (dapil).
Anggota KPU Provinsi Malut, Kasman Tan di Ternate, Rabu, mengatakan, kelima caleg itu diantaranya, Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN, Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Gerindra, Harnita ST Caleg PSI dapil I, Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI, dan Wahyu Mahmud Dapil 2 dari partai NasDem.
KPU menyebut, dua nama diantaranya mengundurkan diri sebagai caleg yakni Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Partai Gerindra dan Harnita ST Caleg PSI dapil I, karena lolos dalam seleksi CPNS.
Kedua caleg telah melaporkan ke partainya masing-masing untuk tidak mengikuti pencalegan dan partai mereka sudah membentuk PKPU untuk diberikan ke KPU Provinsi.
Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN juga mengundurkan diri dengan alasan sakit dan sesuai dengan keputusan yang diambil sehingga bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg di tahun ini.
Sudah ada pemberitahuan dari partainya ke KPU Provinsi sehingga pihaknya melakukan klasifikasi sekaligus membuat berita acara.
Kasman menambahkan, ada satu orang nama caleg yang melakukan pelanggaran berat yang memakai fasilitas negara yaitu Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI.
Hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berdasarkan hasil keputusan pengadilan bahwa nama bersangkutan dicabut dari calon legislatif.
Sedangkan, Wahyu Mahmud Dapil 2 dari Partai NasDem dicabut karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lima nama ini sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga harus dicoret dari Surat Suara (SS).
Agar masyarakat mengetahui lima nama tersebut maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi dan diumumkan di setiap TPS yang bersangkutan, kemudian KPPS yang mengumumkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
"Jika nama mereka dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai," ujarnya.
Anggota KPU Provinsi Malut, Kasman Tan di Ternate, Rabu, mengatakan, kelima caleg itu diantaranya, Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN, Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Gerindra, Harnita ST Caleg PSI dapil I, Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI, dan Wahyu Mahmud Dapil 2 dari partai NasDem.
KPU menyebut, dua nama diantaranya mengundurkan diri sebagai caleg yakni Lendi Asri Saputri Dapil 2 dari Partai Gerindra dan Harnita ST Caleg PSI dapil I, karena lolos dalam seleksi CPNS.
Kedua caleg telah melaporkan ke partainya masing-masing untuk tidak mengikuti pencalegan dan partai mereka sudah membentuk PKPU untuk diberikan ke KPU Provinsi.
Muhammad H. Jalal Dapil 3 dari PAN juga mengundurkan diri dengan alasan sakit dan sesuai dengan keputusan yang diambil sehingga bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri sebagai caleg di tahun ini.
Sudah ada pemberitahuan dari partainya ke KPU Provinsi sehingga pihaknya melakukan klasifikasi sekaligus membuat berita acara.
Kasman menambahkan, ada satu orang nama caleg yang melakukan pelanggaran berat yang memakai fasilitas negara yaitu Ikram M Nur Dapil 4 dari PSI.
Hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan berdasarkan hasil keputusan pengadilan bahwa nama bersangkutan dicabut dari calon legislatif.
Sedangkan, Wahyu Mahmud Dapil 2 dari Partai NasDem dicabut karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lima nama ini sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga harus dicoret dari Surat Suara (SS).
Agar masyarakat mengetahui lima nama tersebut maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi dan diumumkan di setiap TPS yang bersangkutan, kemudian KPPS yang mengumumkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat.
"Jika nama mereka dipilih oleh pemilih, berarti hitungan suaranya diberikan ke partai," ujarnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019