Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan momentum penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan itu telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 8 April 2019.
Sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Selasa, penetapan hari libur nasional 17 April 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.
Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Pemilu 17 April, KSEI tutup dan nonaktifkan layanan
Baca juga: Meski hari libur, Puskesmas Di Gorontalo Utara tetap siagakan layanan
Baca juga: Pemprov Kalteng bakal sanksi perusahaan tidak libur saat pemilu
Keputusan itu telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 8 April 2019.
Sebagaimana siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Selasa, penetapan hari libur nasional 17 April 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.
Dalam Pemilu 2019, masyarakat yang memiliki hak pilih akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Pemilu 17 April, KSEI tutup dan nonaktifkan layanan
Baca juga: Meski hari libur, Puskesmas Di Gorontalo Utara tetap siagakan layanan
Baca juga: Pemprov Kalteng bakal sanksi perusahaan tidak libur saat pemilu
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019