Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) akan menjalin kerja sama untuk memastikan pasien rumah sakit yang menjalani rawat inap bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder menjelaskan, batas akhir pendataan pasien dan pekerja rumah sakit dan Puskesmas ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada H-7 Pemilu 2019 atau per tanggal 10 April 2019 sehingga seluruh warga yang sesuai syarat mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti.
“Jadi ini bagaimana seluruh warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih. Baik bagi yang sehat fisik maupun yang sedang mendapatkan musibah sakit,” kata Abdul, Selasa.
Mekanismenya, dia menjelaskan, manajemen rumah sakit dan Puskesmas diminta mendata pasien yang sekiranya masih dalam perawatan inap hingga 17 April 2019.
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan mendatangi rumah sakit dan Puskesmas tersebut saat pelaksanaan pemilu nanti.
Namun sebelumnya, pasien harus mengurus surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) batas waktu yang telah ditentukan tersebut. Hal itu berguna untuk memastikan pasien mendapatkan surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Tapi jika pasien tidak mengurus surat pindah pemilih, petugas akan tetap mendatangi pasien di rumah sakit dan puskesmas. Namun surat suara hanya menyesuaikan ketersediaan di TPS terdekat,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Puskesmas untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jakarta Utara.
“Rapat koordinasi ini diinisiasi Kesbangpol dengan mengundang manajemen rumah sakit, baik swasta maupun negeri. Serta Puskesmas di seluruh wilayah di Jakarta Utara. Tidak hanya pasien, tapi juga pekerja di rumah sakit dan puskesmas,” kata Ali.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Utara: politik uang adalah racun demokrasi
Baca juga: Polres Jakarta Utara libatkan Polwan memotivasi warga datang ke TPS
Baca juga: Ancol berikan harga khusus bagi warga yang sudah gunakan hak pilihnya
Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder menjelaskan, batas akhir pendataan pasien dan pekerja rumah sakit dan Puskesmas ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada H-7 Pemilu 2019 atau per tanggal 10 April 2019 sehingga seluruh warga yang sesuai syarat mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti.
“Jadi ini bagaimana seluruh warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilih. Baik bagi yang sehat fisik maupun yang sedang mendapatkan musibah sakit,” kata Abdul, Selasa.
Mekanismenya, dia menjelaskan, manajemen rumah sakit dan Puskesmas diminta mendata pasien yang sekiranya masih dalam perawatan inap hingga 17 April 2019.
Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan mendatangi rumah sakit dan Puskesmas tersebut saat pelaksanaan pemilu nanti.
Namun sebelumnya, pasien harus mengurus surat pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) batas waktu yang telah ditentukan tersebut. Hal itu berguna untuk memastikan pasien mendapatkan surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Tapi jika pasien tidak mengurus surat pindah pemilih, petugas akan tetap mendatangi pasien di rumah sakit dan puskesmas. Namun surat suara hanya menyesuaikan ketersediaan di TPS terdekat,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Puskesmas untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Jakarta Utara.
“Rapat koordinasi ini diinisiasi Kesbangpol dengan mengundang manajemen rumah sakit, baik swasta maupun negeri. Serta Puskesmas di seluruh wilayah di Jakarta Utara. Tidak hanya pasien, tapi juga pekerja di rumah sakit dan puskesmas,” kata Ali.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Utara: politik uang adalah racun demokrasi
Baca juga: Polres Jakarta Utara libatkan Polwan memotivasi warga datang ke TPS
Baca juga: Ancol berikan harga khusus bagi warga yang sudah gunakan hak pilihnya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019