Bawaslu sebut pelibatan anak pada kampanye terbuka masih dominan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/4/2019). (ANTARA SUSDAPE XIX/ (Fathur Rochman)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pelibatan anak-anak pada penyelenggaraan kampanye terbuka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih dominan.

"Pelanggaran kampanye bawa anak (dominan)," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Bagja mengatakan pelanggaran membawa anak dalam kampanye terbuka tersebut bukan dikoordinir oleh tim kampanye, melainkan inisiatif dari masyarakat.

"Membawa anak-anak sepanjang tim kampanye terus pelaksana kampanyenya tidak menyuruh, itu tidak dikenakan pidana," ucap Rahmat.

Pada pasal 280 ayat 2, huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain pelibatan anak-anak, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran pada kampanye terbuka, antara lain peristiwa pemukulan yang melibatkan salah satu kelompok pendukung partai politik di Yogyakarta, serta perusakan alat peraga kampanye di sejumlah tempat.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Survei Indodata: Jokowi-Ma'ruf Unggul 22 Persen dari Prabowo-Sandi Sebelumnya

Survei Indodata: Jokowi-Ma'ruf Unggul 22 Persen dari Prabowo-Sandi

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024