Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan daftar pemilih tambahan (DPTb) tingkat nasional III sebanyak 800.219 dari pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan total pemilih DPTb 800.219 itu tersebar di 169.668 TPS.
"Dari total 800.219 itu, 660.300 pemilih tersebar di TPS yang sudah ada," kata Arief Budiman.
Sementara sebanyak 139.919 DPTb belum mendapatkan TPS yang diperkirakan membutuhkan sebanyak 630 TPS.
Sejumlah 139.919 pemilih yang belum mendapatkan TPS itu, kata Arief, terkonsentrasi menjadi dua, yakni di lapas dan nonlapas.
"Yang terkonsentrasi di lapas sebanyak 52.239 pemilih, itu terkonsentrasi di TPS lapas 295. DPTb yang nonlapas sebanyak 87.680 terkonsentrasi 335 TPS," ujar Arief Budiman.
Selain itu, KPU berupaya mendistribusikan DPTb yang belum mendapatkan TPS ke TPS yang sudah ada dan masih dapat menampung tambahan.
"Jadi, misalnya di TPS terdaftar 280 pemilih, bisa diisi lagi dengan tambahan sampai 300," kata dia.
Baca juga: KPU tetapkan DPTHP III sebanyak 190.779.969 pemilih
Baca juga: KPU percepat pendistribusian pengganti surat suara yang rusak
Baca juga: KPU: Pemungutan suara di Yaman aman
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan total pemilih DPTb 800.219 itu tersebar di 169.668 TPS.
"Dari total 800.219 itu, 660.300 pemilih tersebar di TPS yang sudah ada," kata Arief Budiman.
Sementara sebanyak 139.919 DPTb belum mendapatkan TPS yang diperkirakan membutuhkan sebanyak 630 TPS.
Sejumlah 139.919 pemilih yang belum mendapatkan TPS itu, kata Arief, terkonsentrasi menjadi dua, yakni di lapas dan nonlapas.
"Yang terkonsentrasi di lapas sebanyak 52.239 pemilih, itu terkonsentrasi di TPS lapas 295. DPTb yang nonlapas sebanyak 87.680 terkonsentrasi 335 TPS," ujar Arief Budiman.
Selain itu, KPU berupaya mendistribusikan DPTb yang belum mendapatkan TPS ke TPS yang sudah ada dan masih dapat menampung tambahan.
"Jadi, misalnya di TPS terdaftar 280 pemilih, bisa diisi lagi dengan tambahan sampai 300," kata dia.
Baca juga: KPU tetapkan DPTHP III sebanyak 190.779.969 pemilih
Baca juga: KPU percepat pendistribusian pengganti surat suara yang rusak
Baca juga: KPU: Pemungutan suara di Yaman aman
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019