pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ketua KPU datangi KPK diskusi LHKPN

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU Arief Budiman saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu tujuh hari setelah dinyatakan terpilih, dia harus menyerahkan LHKPN
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin untuk berdiskusi masalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif.

"Pagi ini, KPK telah menerima Ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerja sama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Salah satunya dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Kegiatan itu, lanjut Febri, merupakan rangkaian dari program politik berintegritas KPK dan perwujudan slogan "Pilih yang Jujur".

Baca juga: KPK dorong pemerintah wajibkan LHKPN bagi legislatif

"Ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas," ucap Febri.

Setelah pertemuan itu, KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang penyelenggara negara. Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," ujar Febri.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa caleg yang terpilih nantinya harus menyerahkan LHKPN.

"Sebagaimana yang diatur PKPU, KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu tujuh hari setelah dinyatakan terpilih dia harus menyerahkan LHKPN," ucap Arief.

Baca juga: KPK: kepatuhan penyampaian LHKPN 74,39 persen, terendah di legislatif
Baca juga: Kesadaran legislatif isi LHKPN rendah, KPK akan panggil paksa




 
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Analis sebut tim kampanye kedua capres-cawapres saling klaim Sebelumnya

Analis sebut tim kampanye kedua capres-cawapres saling klaim

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat Selanjutnya

Prabowo dan Paloh sepakat kerja sama untuk kepentingan rakyat