Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Riau perpanjang waktu batas akhir layanan terhadap masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2019.
"Sesuai Keputusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 diputuskan bahwa batas waktu layanan pindah memilih diperpanjang tujuh hari (H-7) sebelum waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019," ujar Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Senin.
Dikatakannya, untuk perpanjangan batas waktu memilih tersebut diperuntukkan hanya kepada empat kategori pemilih pada keadaan khusus.
"Jadi batas perpanjangan pindah memilih ini hanya diperuntukkan untuk kategori pemilih dalam keadaan khusus saja," kata Fadhillah.
Empat kategori tersebut diantaranya, disebabkan sakit yang dirawat di Rumah Sakit, menjadi tahanan di rutan/lapas, korban bencana alam dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS masuk dalam kategori tersebut, silahkan menghubungi petugas KPU di wilayah setempat," ungkap Fadhillah.
Bila yang bersangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus.
"Pemilih yang sudah selesai mengurus proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS tujuan," ujar Ketua KPU.
"Sesuai Keputusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019 diputuskan bahwa batas waktu layanan pindah memilih diperpanjang tujuh hari (H-7) sebelum waktu pelaksanaan Pemilu 17 April 2019," ujar Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, Senin.
Dikatakannya, untuk perpanjangan batas waktu memilih tersebut diperuntukkan hanya kepada empat kategori pemilih pada keadaan khusus.
"Jadi batas perpanjangan pindah memilih ini hanya diperuntukkan untuk kategori pemilih dalam keadaan khusus saja," kata Fadhillah.
Empat kategori tersebut diantaranya, disebabkan sakit yang dirawat di Rumah Sakit, menjadi tahanan di rutan/lapas, korban bencana alam dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
"Bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di TPS masuk dalam kategori tersebut, silahkan menghubungi petugas KPU di wilayah setempat," ungkap Fadhillah.
Bila yang bersangkutan telah selesai mengurus seluruh proses kepindahan memilih, maka data pemilih di Daftar Pemilih Tambahan (DPT) lokasi asalnya akan dihapus.
"Pemilih yang sudah selesai mengurus proses pindah lokasi pemilihan akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS tujuan," ujar Ketua KPU.
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019