Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait berbagai hal mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.
"Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis bisa menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan," kata Arief Budiman di Jakarta, Kamis.
Pertama, kata Arief, MK memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Dia mengatakan sebetulnya KPU dalam peraturannya telah mengakomodasi penggunaan suket. Putusan MK itu, menurutnya, menegaskan aturan KPU.
"MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dukcapil, yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik, jadi walaupun bentuknya suket namun ketunggalan datanya terjamin," jelas Arief.
MK juga memutuskan bahwa penghitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir.
"Ini menegaskan bahwa penghitungan suara tidak ada problem," ujar Arief.
Kemudian MK dalam putusannya memberikan ruang bagi KPU untuk memproduksi logistik tambahan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb). Dia mencontohkan jika jumlah DPTb di suatu wilayah mencapai batas tertentu, maka dimungkinkan bagi KPU membuat TPS tambahan.
MK juga memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS dari sebelumnya maksimum 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 pencoblosan.
Pemilih pindah TPS ini khusus bagi mereka yang dalam kondisi tertentu seperti sedang bertugas, sakit, hingga sedang menjalankan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Arief mengatakan putusan MK merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan.
"Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis bisa menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan," kata Arief Budiman di Jakarta, Kamis.
Pertama, kata Arief, MK memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Dia mengatakan sebetulnya KPU dalam peraturannya telah mengakomodasi penggunaan suket. Putusan MK itu, menurutnya, menegaskan aturan KPU.
"MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dukcapil, yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik, jadi walaupun bentuknya suket namun ketunggalan datanya terjamin," jelas Arief.
MK juga memutuskan bahwa penghitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir.
"Ini menegaskan bahwa penghitungan suara tidak ada problem," ujar Arief.
Kemudian MK dalam putusannya memberikan ruang bagi KPU untuk memproduksi logistik tambahan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb). Dia mencontohkan jika jumlah DPTb di suatu wilayah mencapai batas tertentu, maka dimungkinkan bagi KPU membuat TPS tambahan.
MK juga memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS dari sebelumnya maksimum 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 pencoblosan.
Pemilih pindah TPS ini khusus bagi mereka yang dalam kondisi tertentu seperti sedang bertugas, sakit, hingga sedang menjalankan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Arief mengatakan putusan MK merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019