Serang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang, alat peraga kampanye termasuk APK calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, di Serang, Kamis.
Penertiban APK yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengambil titik awal di Alun-alun Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Banten juga dibantu Bawaslu Kota Serang dan didampingi Satpol PP Kota Serang.
Setelah melakukan penertiban di alun-alun Kota Serang, Bawaslu bergerak menyusuri jalan protokol Kota Serang dari Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman hingga Taman Tugu Patung Debus. Sepanjang jalan itu Bawaslu menertibkan sejumlah ratusan APK, baik bendera, umbul-umbul dan baliho.
Selain APK capres dan cawapres nomor urut satu Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu juga melakukan penertiban kepada alat sosialisasi peserta pemilu serta calon anggota legislatif (caleg).
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, penertiban dilakukan karena APK yang terpasang berada di titik terlarang. APK yang ditertibkan adalah yang dipakai saat pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum salah satu pasangan capres dan cawapres, akhir pekan kemarin.
“Kita melihat APK banyak bertebaran, terutama pasca kampanye terbuka salah satu pasangan capres cawapres. Kita sasar terutama di jalan protokol dari mulai Alun-alun Kota Serang sampai ke patung dan lingkungan Stadion Maulana Yusuf," kata Ali Faisal.
Menurut Ali, Bawaslu mengambil langkah tegas karena APK berada di lokasi terlarang. Lokasi yang dilakukan penertiban masuk dalam lokasi terlarang dipasangi APK berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Banten nomor 066/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018.
“Kita kan sudah ada keputusan KPU terkait dengan jalan yang dilarang tempat-tempat yang dilarang,” katanya.
Bawaslu Banten menyayangkan terkait tak diturunkannya APK tersebut oleh tim sukses pasangan calon meski kampanye akbar telah dilaksanakan. Sebab sebelum pelaksanaan kampanye Bawaslu sudah menyampaikan surat agar tim pasangan capres dan cawapres menertibkan atau mengambil kembali APK yang dipasang saat kampanye.
“Bahkan sebelum pelaksanaan kampanye sudah bersurat, kita sudah datangi, kita juga sudah mengimbau. Kemudian setelah pelaksanaan kita mengimbau, kita bersurat tapi sampai saat ini ya enggak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Untuk APK hasil penertiban, kata dia, akan terlebih dahulu disimpan di markas Satpol PP Kota Serang dan setelahnya disampaikan kepada masing-masing pemilik APK.
Penertiban APK yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengambil titik awal di Alun-alun Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Banten juga dibantu Bawaslu Kota Serang dan didampingi Satpol PP Kota Serang.
Setelah melakukan penertiban di alun-alun Kota Serang, Bawaslu bergerak menyusuri jalan protokol Kota Serang dari Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman hingga Taman Tugu Patung Debus. Sepanjang jalan itu Bawaslu menertibkan sejumlah ratusan APK, baik bendera, umbul-umbul dan baliho.
Selain APK capres dan cawapres nomor urut satu Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu juga melakukan penertiban kepada alat sosialisasi peserta pemilu serta calon anggota legislatif (caleg).
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, penertiban dilakukan karena APK yang terpasang berada di titik terlarang. APK yang ditertibkan adalah yang dipakai saat pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum salah satu pasangan capres dan cawapres, akhir pekan kemarin.
“Kita melihat APK banyak bertebaran, terutama pasca kampanye terbuka salah satu pasangan capres cawapres. Kita sasar terutama di jalan protokol dari mulai Alun-alun Kota Serang sampai ke patung dan lingkungan Stadion Maulana Yusuf," kata Ali Faisal.
Menurut Ali, Bawaslu mengambil langkah tegas karena APK berada di lokasi terlarang. Lokasi yang dilakukan penertiban masuk dalam lokasi terlarang dipasangi APK berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Provinsi Banten nomor 066/Hk.03.1-Kpt/36/Prov/IX/TAHUN 2018.
“Kita kan sudah ada keputusan KPU terkait dengan jalan yang dilarang tempat-tempat yang dilarang,” katanya.
Bawaslu Banten menyayangkan terkait tak diturunkannya APK tersebut oleh tim sukses pasangan calon meski kampanye akbar telah dilaksanakan. Sebab sebelum pelaksanaan kampanye Bawaslu sudah menyampaikan surat agar tim pasangan capres dan cawapres menertibkan atau mengambil kembali APK yang dipasang saat kampanye.
“Bahkan sebelum pelaksanaan kampanye sudah bersurat, kita sudah datangi, kita juga sudah mengimbau. Kemudian setelah pelaksanaan kita mengimbau, kita bersurat tapi sampai saat ini ya enggak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Untuk APK hasil penertiban, kata dia, akan terlebih dahulu disimpan di markas Satpol PP Kota Serang dan setelahnya disampaikan kepada masing-masing pemilik APK.
Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019