pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Serikat Pekerja BUMN pilih netral dalam politik

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN saat di Hotel Novotel Surakarta (Foto: Aris Wasita)
Solo (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN memilih netral dalam politik mengingat BUMN merupakan entitas bisnis milik negara yang menjunjung tinggi profesionalisme dan independensinya dalam Pemilu termasuk Pemilihan Presiden RI tanggal 17 April 2019.

"Dari tahun 2014 kami netral. Kami tidak mau ditarik dalam politik, tidak ada yang terkontaminasi, tidak punya nomor, tidak punya nama. Kami hanya punya hak suara," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Ahmad Irfan Nasution di Solo, Kamis.

Ia mengatakan federasi tersebut menolak penempatan anggota tim sukses, relawan atau kelompok pendukung pemenangan calon presiden tertentu serta partai politik pada organ perusahaan, di antaranya Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta Kementerian BUMN melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekruitmen Direksi BUMN karena realitas makin banyaknya Direksi BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK.

Pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan bisnis BUMN serta memberikan keistimewaan kepada BUMN dalam menjalankan bisnisnya.

"Termasuk pelaksanaan sinergi BUMN khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya nasional," katanya.

Ia mengatakan saat ini anggota federasi mesti aktif menjaga marwah BUMN itu sendiri untuk netral.

"Kami ingin ini untuk menjaga BUMN menjadi lokomotif perekonomian Indonesia," katanya.

Pada kesempatan yang sama, ahli hukum tata negara yang juga Komisaris Pelindo I Refly Harun mengatakan BUMN hendaknya konsisten pada Peraturan Perundang-Undangan terkait netralitas dan profesionalitas insan BUMN.

"Jika dikaitkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf D, yaitu Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, hingga Karyawan dilarang dilibatkan dalam kampanye. Tujuannya untuk menjaga agar BUMN netral dan profesional," katanya.
Pewarta:
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
12 ribu karyawan PT. Freeport dipastikan tidak memilih Sebelumnya

12 ribu karyawan PT. Freeport dipastikan tidak memilih

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024 Selanjutnya

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024