Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan sebanyak 51 lembaga ikut serta dalam memantau penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, Bawaslu menyatakan 51 lembaga pemantau pemilu ini terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan.
Seluruhnya telah mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Sedangkan khusus pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan tambahan yakni mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berharap pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan terpercaya.
Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019.
Adapun 51 lembaga pemantau pemilu itu terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga pemantau pemilu luar negeri.
Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.
Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.
Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah.
Setiap organisasi yang ingin turut memantau pemilu, untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil, dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Sementara itu pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI.
Organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi, sedangkan yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, Bawaslu menyatakan 51 lembaga pemantau pemilu ini terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan.
Seluruhnya telah mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Sedangkan khusus pemantau dari luar negeri harus memenuhi persyaratan tambahan yakni mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berharap pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan terpercaya.
Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019.
Adapun 51 lembaga pemantau pemilu itu terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga pemantau pemilu luar negeri.
Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.
Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.
Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah.
Setiap organisasi yang ingin turut memantau pemilu, untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil, dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Sementara itu pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI.
Organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi, sedangkan yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019