Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengawasi secara ketat terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 yang akan dilakukan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU setempat.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo UtarK, Yanti Halalangi, mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2019 pukul 15.30 WITA saat seluruh surat suara tiba di kantor KPU.
Tahap selanjutnya membongkar dan memuat surat suara ke gudang KPU, setelah dilakukan penyerahan berita acara kepada pihak KPU dan pembukaan segel oleh Badan Pengawas Pemilu.
Seluruh tahapan ini diawasi ketat, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Khususnya pada pengawasan penyortiran dan pelipatan, agar seluruh petugas pelipat dapat mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Sesuai catatan Badan Pengawa Pemilu setempat, kata dia, jumlah surat suara yang diserahkan ke KPU sebanyak 363 kotak, dimana setiap kotaknya terdapat dua tanda batang yang masing-masing tanda batang berisi 500 lembar.
Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Presiden, setiap barkot berisi 2.000 lembar. Untuk surat suara DPR mencapai 84 kotak dikalikan 2.000 lembar, surat suara DPD 84 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Surat suara Pilpres sebanyak 21 kotak dikalikan 2.000 lembar, surat suara DPRD Provinsi 84 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Surat suara DPRD Kabupaten daerah pemilihan (dapil) satu, sebanyak 30 kotak dikalikan 1.000 lembar, sedangkan dalam kotak terakhir tidak lagi mencapai 1.000 lembar karena disesuaikan dengan jumlah pemilih.
Surat suara DPRD dapil dua, sebanyak 17 kotak dikalikan 1.000 lembar, untuk dapil tiga 25 kotak dikalikan 1.000 lembar dan dapil empat, 18 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo UtarK, Yanti Halalangi, mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2019 pukul 15.30 WITA saat seluruh surat suara tiba di kantor KPU.
Tahap selanjutnya membongkar dan memuat surat suara ke gudang KPU, setelah dilakukan penyerahan berita acara kepada pihak KPU dan pembukaan segel oleh Badan Pengawas Pemilu.
Seluruh tahapan ini diawasi ketat, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Khususnya pada pengawasan penyortiran dan pelipatan, agar seluruh petugas pelipat dapat mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Sesuai catatan Badan Pengawa Pemilu setempat, kata dia, jumlah surat suara yang diserahkan ke KPU sebanyak 363 kotak, dimana setiap kotaknya terdapat dua tanda batang yang masing-masing tanda batang berisi 500 lembar.
Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Presiden, setiap barkot berisi 2.000 lembar. Untuk surat suara DPR mencapai 84 kotak dikalikan 2.000 lembar, surat suara DPD 84 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Surat suara Pilpres sebanyak 21 kotak dikalikan 2.000 lembar, surat suara DPRD Provinsi 84 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Surat suara DPRD Kabupaten daerah pemilihan (dapil) satu, sebanyak 30 kotak dikalikan 1.000 lembar, sedangkan dalam kotak terakhir tidak lagi mencapai 1.000 lembar karena disesuaikan dengan jumlah pemilih.
Surat suara DPRD dapil dua, sebanyak 17 kotak dikalikan 1.000 lembar, untuk dapil tiga 25 kotak dikalikan 1.000 lembar dan dapil empat, 18 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019