Sembilan parpol di Aceh dicoret sebagai peserta Pemilu 2019

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Warga memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Banda Aceh, Jumat (22/3). KPU RI membatalkan sembilan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh. (Antara Aceh/M Haris)
Banda Aceh (ANTARA) - Sembilan partai politik berbasis nasional dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di Provinsi Aceh karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tharmizi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pembatalan tersebut berdasarkan keputusan KPU RI

"Partai politik dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak mengajukan calon anggota legislatif, tidak memiliki kepengurusan, serta tidak mengajukan laporan awal dana kampanye," kata Tharmizi.

Sembilan partai politik yang dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai tersebut dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa.

Kemudian, Partai Gerakan Perubahan Indonesia dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Tengah.

Kabupaten Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Banda Aceh, Sabang, dan Kota Lhokseumawe.

Berikutnya, Partai Berkarya dibatalkan keikutsertaan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang.

Partai Persatuan Indonesia dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Besar. Partai Persatuan Pembangunan dibatalkan sebagai peserta pemilu di Aceh Tenggara.

Partai Solidaritas Indonesia dibatalkan sebagai peserta pemilu di Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Kota Sabang. Partai Hanura di Aceh Jaya dan Nagan Raya. Partai Bulan Bintang dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Jaya.

Serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dibatalkan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, Bener Meriah, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, serta Nagan Raya.

"Partai politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan dalam wilayah provinsi atau kabupaten/kota," sebut Tharmizi.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Simulasi Pemilu 2019 Sebelumnya

Simulasi Pemilu 2019

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS