Boleh pakai istilah lain, boleh. Sejak dulu kan sudah tidak penentuan kelulusan
Surabaya (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan ujian nasional (UN) boleh saja memakai nama yang lain, namun evaluasi belajar secara nasional adalah amanah Undang-Undang (UU).
Mendikbud mengatakannya saat menghadiri "Jambore Pandu Sekolah Model" di Surabaya, Rabu, menanggapi usulan akan dihapusnya UN oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno.
"Boleh pakai istilah lain, boleh. Sejak dulu kan sudah tidak penentuan kelulusan. Sudah tidak ada, UN sudah tidak menentukan kelulusan," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Muhadjir menjelaskan, dengan pelaksanaan UN, Pemerintah ingin menggali motivasi intrinsik dari anak itu sendiri. Selain juga ingin mengetahui kemampuan nyata dari anak yang tidak dipaksakan atau tidak dirangsang dengan berbagai macam iming-iming.
Mendikbud juga mengaku ingin tahu peta sesungguhnya di lapangan sehingga diciptakan 'treatment' mana yang belum baik dan harus diperbaiki.
"Sekarang sudah ditetapkan hasil MTK itu, sekarang kualitas di mana sudah tahu," katanya.
Dalam debat pilpres yang diikuti calon wapres, Minggu (17/3), Sandiaga Uno mengusulkan akan menghapuskan ujian nasional dan menggantinya dengan metode penelusuran minat dan bakat, jika dia menang dalam Pilpres 2019.
"Kami pastikan sistem UN dihentikan, diganti dengan penelusuran minat bakat," ujar Sandiaga dalam debat putaran ketiga di Jakarta, Minggu (17/3).
Alasan usulan penghapusan UN tersebut antara lain karena kemampuan sekolah dalam menjalankan proses belajar tidak sama rata di setiap daerah di Tanah Air. Kondisi pendidikan di Jakarta tidak bisa diterapkan sama dengan sistem pendidikan di daerah.
Baca juga: TKN: Penghapusan UN ide yang "absurd"
Baca juga: Penghapusan UN tunggu keputusan presiden
Baca juga: Sandi sebut akan hapus UN diganti penelusuran minat bakat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019