pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Parpol tidak menyerahkan LPPDK tidak disertakan dalam penghitungan kursi

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota KPU Kabupaten Kudus Dhani Kurniawan saat menyampaikan sosialisasi tata cara penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2019 di Hotel Griptha Kudus, Rabu (13/3). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Jangan sampai ada yang telat melaporkan atau tidak melaporkan sama sekali karena ancamannya bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019
Kudus (ANTARA) - Partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diingatkan untuk tidak mengabaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye (LPPDK) karena sanksinya nanti parpol terkait tidak diikutsertakan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih, kata Anggota KPU Kudus Dhani Kurniawan.

"Jangan sampai ada yang telat melaporkan atau tidak melaporkan sama sekali karena ancamannya bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019," ujarnya saat sosialisasi tata cara penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kudus pada Pemilu 2019 di Hotel Griptha Kudus, Rabu.

Sementara untuk calon DPD yang tidak menyerahkan LPPDK, maka KPU tidak akan mengikutsertakan calon anggota DPD yang bersangkutan dalam peringkat perolehan suara terbanyak dan penetapan calon anggota DPD terpilih.

Menurut dia, sepanjang sudah pernah memasang atribut kampanye, tentu logikanya sudah pernah mengeluarkan biaya kegiatan kampanye.

Kewajiban lain selain menyerahkan LPPDK, calon anggota DPRD Kabupaten terpilih nantinya juga diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penyampaian tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU kabupaten paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten," ujarnya.

Apabila calon terpilih tersebut tidak menyampaikan bukti tanda terima pelaporan LHKPN, maka sanksinya KPU kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.

Karena waktunya hanya dibatasi tujuh hari setelah penetapan calon terpilih, kata dia, pengurusan sebaiknya dimulai dari sekarang, meskipun belum ada kepastian dilantik.

Sebetulnya, kata dia, KPU Kudus berkeinginan mendatangkan KPK untuk memberikan bimbingan teknis soal pengurusan LHKPN.

"Akan tetapi, KPK sudah melakukan kegiatan serupa di tingkat provinsi. Pengurus parpol di tingkat kabupaten, dipersilakan berkoordinasi dengan pengurus parpol di tingkat provinsi karena KPU Kudus sudah berupaya melobi KPK belum membuahkan hasil," ujarnya.

Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan pola soal formula penentuan jumlah kursi dengan teknik divisor sainte lague karena Pemilu 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya yang memakai metode bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam menentukan jumlah kursi.

Peserta sosialisasi juga mendapatkan simulasi penghitungan perolehan kursi dari masing-masing parpol.

Dengan metode terbaru, semua kontestan memiliki peluang untuk menjadi anggota dewan dengan catatan dukungan suaranya harus banyak karena semakin besar dukungan suara yang diperoleh, maka semakin besar pula peluang mendapatkan kursi di setiap daerah pemilihan. 
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Surat suara DPR RI untuk Kota Yogyakarta mulai dilipat Sebelumnya

Surat suara DPR RI untuk Kota Yogyakarta mulai dilipat

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye Selanjutnya

Pengamat: Prabowo berupaya rangkul parpol lain sesuai janji kampanye