Komisi III setujui dua calon hakim konstitusi

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Pimpinan Komisi III DPR memberikan keterangan pers terkait keputusan Komisi III DPR menyetujui dua calon hakim konstitusi. (Imam B)
Kami memang ingin agar hakim MK satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan putusan MK yang sudah dikeluarkan."
Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyetujui dua nama calon hakim konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Februari 2019, yaitu Aswanto dan Wahiduddin Adams.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan persetujuan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh anggota Komisi III DPR dari 10 fraksi.

"Kami sudah memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 hingga lima tahun mendatang adalah Prof. Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams, keduanya adalah petahana," kata Trimedya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan dalam rapat pleno Komisi III DPR, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya apakah menyetujui mekanisme musyawarah mufakat ditempuh.

Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan memulai pertama dan mengusulkan Aswanto serta Wahiduddin Adams lalu 10 fraksi menyepakati usulan Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

"Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kita tidak lagi memerlukan pleno," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan Komisi III DPR memulai proses pemilihan calon hakim konstitusi sejak Februari 2019 lalu membentuk tim panel ahli yang memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI.

Menurut dia, masukan Tim Penel Ahli tersebut sangat signifikan dalam perubahan situasi dan pandangan fraksi-fraksi terhadap calon hakim konstitusi.

"Kami memang ingin agar hakim MK satu punya integritas dan tingkat kecerdasan dan konsistensi berpikir yang bisa tercermin dalam putusan putusan MK yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Dia berharap kedua calon hakim konstitusi tersebut bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena tugas MK kedepan sangat berat yaitu terkait sengketa Pemilu 2019 seperti Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Sebelumnya, Komisi III DPR pada Rabu-Kamis (6-7 Februari) melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hari pertama uji kelayakan tersebut ada enam orang yang diuji yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidu Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Wahidudin Adams, dan Refly Harun.

Sedangkan di hari kedua, ada lima orang yang menjalani uji kelayakan yaitu Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, Sugianto.

Namun Komisi III DPR RI menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua nama Calon Hakim Konstitusi (CHK) dan keputusan akan diambil pada Selasa (12/3).

Tim Ahli yang dilibatkan antara lain Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, Harjono dan Eddy Hiariej.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Amien Rais ingatkan masyarakat waspadai "money politics" Sebelumnya

Amien Rais ingatkan masyarakat waspadai "money politics"

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024