Kalau menurut kami sendiri sebenarnya ada (surat suara) yang cukup layak dipakai, nanti disortir ulang. Kalau memang dibutuhkan, kita bisa gunakan itu tetapi kalau tidak, kita minta pengganti ke percetakannya."Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menemukan sekitar 16.000 lembar surat suara rusak, kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono.
"Semuanya (semua jenis surat suara, red.) sekitar 16.000 lembar yang rusak. Yang paling banyak memang DPR RI, ada sekitar 9.000 lembar, sisanya untuk beberapa jenis surat suara," katanya di Cilacap, Selasa.
Ia mengatakan surat suara yang dianggap rusak itu karena adanya permasalahan pada proses pencetakan seperti adanya noda dan sebagainya.
"Kalau rusak dalam arti sobek, jumlahnya tidak seberapa," jelasnya.
Terkait dengan surat suara yang rusak karena proses pencetakan, Handi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya lebih dulu apakah surat suara tersebut masih layak digunakan atau tidak layak digunakan.
Menurut dia, pertimbangan tersebut dibutuhkan karena tidak menutup kemungkinan adanya interpretasi berbeda antara pengawas penyortiran surat suara dan KPU.
"Kalau menurut kami sendiri sebenarnya ada (surat suara) yang cukup layak dipakai, nanti disortir ulang. Kalau memang dibutuhkan, kita bisa gunakan itu tetapi kalau tidak, kita minta pengganti ke percetakannya," katanya.
Lebih lanjut, Handi mengatakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu Serentak 2019 dilaksanakan di tiga lokasi, yakni gedung Akademi Kebidanan, Gedung Dwijaloka, dan Aula KPU Kabupaten Cilacap.
Pihaknya melibatkan 453 tenaga untuk menyortir dan melipat 7,5 juta surat suara yang terdiri atas lima varian, yakni DPRD Kabupaten Cilacap, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPD RI, DPR RI, serta surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Saat ini, kami masih menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Cilacap, untuk dua daerah pemilihan. Kalau surat suara pilpres kemungkinan akan selesai dalam satu-dua hari ke depan, demikian pula dengan surat suara DPD RI," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019