Jakarta (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M. Afifuddin mengatakan lembaganya menyambut baik munculnya aplikasi dalam format digital mengawal proses Pemilu 2019, khususnya melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kampanye dan pidana pemilu.
"Pelaporan menggunakan platform media daring memudahkan laporan ke Bawaslu meskipun kami sudah punya namun butuh akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye," kata Afifuddin dalam peluncuran aplikasu "Japri" di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan terkadang informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye, belum dilengkapi data yang memadai sehingga Bawaslu sulit untuk menindak lanjutinya.
Menurut dia, aplikasi Japri yang mengambil segmen milenial diharapkan mampu meningkatkan partisipasi kaum muda untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu yang mengawasi akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran dan informasi awal bisa dilakukan milenial," ujarnya.
Dia menjelaskan informasi awal yang dibutuhkan Bawaslu ada identitas pelapor lalu dugaan pelanggarannya terkait apa.
Afif menjelaskan kalau mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dan penggunaan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah maka dibutuhkan bukti foto.
"Aplikasi Japri bisa menguatkan pengawasan, misalnya titik pelanggarannya dimana lalu disertai bukti foto," katanya.
Koordinator Nasional Japri, Zaenal Lutfi mengatakan aplikasi tersebut terinspirasi bahwa mayoritas pemilih adalah kaum milenial yang adaptif dan akrab dengan teknologi.
Menurut dia, kedekatanan milenial dengan teknologi harus diberdayakan yaitu mengarahkannya untuk ikut berperan dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu agar berjalan demokratis.
"Semakin banyak masyarakat menggunakan aplikasi Japri maka harapannya semakin besar pula dalam memantau Pemilu," katanya.
Menurut dia, hal terpenting dengan diluncurkannya aplikasi Japri tersebut adalah partisipasi langsung masyarakat dalam memantau Pemilu karena menjadi indikator kesuksesan berbangsa dan bernegara.
"Pelaporan menggunakan platform media daring memudahkan laporan ke Bawaslu meskipun kami sudah punya namun butuh akses informasi dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye," kata Afifuddin dalam peluncuran aplikasu "Japri" di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan terkadang informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye, belum dilengkapi data yang memadai sehingga Bawaslu sulit untuk menindak lanjutinya.
Menurut dia, aplikasi Japri yang mengambil segmen milenial diharapkan mampu meningkatkan partisipasi kaum muda untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu yang mengawasi akan menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran dan informasi awal bisa dilakukan milenial," ujarnya.
Dia menjelaskan informasi awal yang dibutuhkan Bawaslu ada identitas pelapor lalu dugaan pelanggarannya terkait apa.
Afif menjelaskan kalau mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) dan penggunaan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah maka dibutuhkan bukti foto.
"Aplikasi Japri bisa menguatkan pengawasan, misalnya titik pelanggarannya dimana lalu disertai bukti foto," katanya.
Koordinator Nasional Japri, Zaenal Lutfi mengatakan aplikasi tersebut terinspirasi bahwa mayoritas pemilih adalah kaum milenial yang adaptif dan akrab dengan teknologi.
Menurut dia, kedekatanan milenial dengan teknologi harus diberdayakan yaitu mengarahkannya untuk ikut berperan dalam pengawasan dan pemantauan Pemilu agar berjalan demokratis.
"Semakin banyak masyarakat menggunakan aplikasi Japri maka harapannya semakin besar pula dalam memantau Pemilu," katanya.
Menurut dia, hal terpenting dengan diluncurkannya aplikasi Japri tersebut adalah partisipasi langsung masyarakat dalam memantau Pemilu karena menjadi indikator kesuksesan berbangsa dan bernegara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019