Jokowi akan cuti total jika aturan mengharuskannya

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai dialog dengan petani jagung di Desa Motilango Kabupaten Gorontalo, Jumat (1/3/2019). ANTARA News (Agus Salim)
Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan saya cuti total, ya saya akan cuti total."
Gorontalo (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyatakan akan cuti untuk kampanye Pilpres 2019 jika aturan yang ada memang mengharuskannya cuti total. 

"Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan saya cuti total, ya saya akan cuti total," kata Jokowi usai  dialog dengan petani jagung di di Desa Motilango Kabupaten Gorontalo, Jumat. 

Menurut dia, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengharuskan dirinya cuti total sehingga masih bisa bekerja. 

"KPU tidak mengharuskan itu, ya kan, dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu. Lebih baik kan, aturan memperbolehkan kok," katanya. 

Ia menegaskan kalau aturan mengharuskan dirinya harus cuti maka ia akan cuti.

Sebelumnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mendesak calon presiden Joko Widodo untuk transparan kepada masyarakat mengenai waktu cuti yang ia pakai saat berkampanye.

Wakil Direktur Relawan BPN Ferry Juliantono menyatakan transparansi tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara yang sejatinya tidak Jokowi gunakan kala berkampanye.

"Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara, dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu," kata Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Ferry menegaskan jika Jokowi tidak menggunakan hak cutinya dan terbukti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye maka Jokowi telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja supaya menggunakan hak cutinya, supaya tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.

Pemungutan suara Pilpres 2019 akan dilakukan pada 17 April 2019. Dua pasangan calon presiden-wapres menjadi peserta Pilpres 2019 yaitu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Wapres JK harap NU dorong perekonomian masyarakat Sebelumnya

Wapres JK harap NU dorong perekonomian masyarakat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS