Bandarlampung (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung dibantu oleh Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan.
"Penertiban bersama Banpol PP dan Kesbangpol hanya berfokus kepada APK-APK yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan saja," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan, pelanggaran APK para caleg yang banyak terjadi adalah pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU, seperti pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik dan lainnya.
Candra juga mengatakan, penertiban APK para calon legeslatif (caleg) baik DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota,?dan DPD RI akan ditertibkan sesuai surat dari Bawaslu provinsi bahwa APK-APK liar tersebut harus disingkirkan karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018.
"Hari ini kami menertibkan APK di sepanjang Jalan Emir M Noor dan Cut Nyak Dien," kata dia.
Ia juga mengatakan, APK yang diturunkan paksa semuanya akan disimpan di Kantor Panwascam serta Banpol PP, dan dapat diambil kembali oleh para caleg yang bersangkutan namun tidak untuk dipasang di wilayah yang salah lagi.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Umum Pol PP Kota Bandarlampung Jan Roma mengatakan, pihaknya hanya membantu dalam proses penurunan paksa APK-APK liar tersebut, sedangkan pelaksananya adalah Bawaslu.
"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban ini, kami sendiri hanya membantu dengan menurunkan enam personel dan satu mobil bak terbuka guna mengangkat APK-APK tersebut," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Temanggung amankan puluhan stiker kampanye
Baca juga: Bawaslu Sumbar tertibkan 30.000 APK
"Penertiban bersama Banpol PP dan Kesbangpol hanya berfokus kepada APK-APK yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan saja," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan, pelanggaran APK para caleg yang banyak terjadi adalah pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU, seperti pemasangan APK yang dipasang di pohon, tiang telepon, tiang listrik dan lainnya.
Candra juga mengatakan, penertiban APK para calon legeslatif (caleg) baik DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota,?dan DPD RI akan ditertibkan sesuai surat dari Bawaslu provinsi bahwa APK-APK liar tersebut harus disingkirkan karena tidak sesuai dengan PKPU Nomor 23/2018.
"Hari ini kami menertibkan APK di sepanjang Jalan Emir M Noor dan Cut Nyak Dien," kata dia.
Ia juga mengatakan, APK yang diturunkan paksa semuanya akan disimpan di Kantor Panwascam serta Banpol PP, dan dapat diambil kembali oleh para caleg yang bersangkutan namun tidak untuk dipasang di wilayah yang salah lagi.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Umum Pol PP Kota Bandarlampung Jan Roma mengatakan, pihaknya hanya membantu dalam proses penurunan paksa APK-APK liar tersebut, sedangkan pelaksananya adalah Bawaslu.
"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban ini, kami sendiri hanya membantu dengan menurunkan enam personel dan satu mobil bak terbuka guna mengangkat APK-APK tersebut," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Temanggung amankan puluhan stiker kampanye
Baca juga: Bawaslu Sumbar tertibkan 30.000 APK
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Dian Hadiyatna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019