pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: Perppu salah satu solusi tercepat selesaikan DPTb

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU (dari kiri) Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam data yang dihimpun KPU dari seluruh calon legislatif terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi dengan rincian sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) merupakan salah satu solusi tercepat yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih tambahan (DPTb). 

"(Perppu) salah satu (yang tercepat)," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu. 

Wahyu mengatakan gagasan penerbitan Perppu sudah disampaikan KPU kepada Presiden Jokowi. Mengenai kemungkinan penerbitannya Wahyu meminta media menanyakan kepada pemerintah. 

Yang jelas, kata Wahyu, perppu hanya merupakan salah satu solusi, selain uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atau revisi terbatas undang-undang. 

Dia menekankan apapun solusinya, tugas utama KPU adalah menyelamatkan hak pilih warga. 

Wahyu menilai penerbitan Perppu dapat dilakukan karena kebutuhan mendesak berkaitan menyelamatkan hak pilih warga negara. 

"Menyelamatkan hak politik warga apa tidak mendesak. Apa yang lebih mendesak dalam pemilu selain menyelamatkan hak politik rakyat," kata dia. 

Sebelumnya KPU menyatakan terdapat 275.923 pemilih yang berganti TPS, dan masuk dalam DPTb. Karena berganti TPS, maka KPU harus menyediakan surat suara bagi mereka di TPS tujuan. 

KPU mengaku kesulitan jika mesti meredistribusikan surat suara dari TPS asal ke tempat TPS baru, karena jumlah DPTb mencapai ratusan ribu orang.

Sehingga diperlukan aturan legal untuk dapat memproduksi surat suara bagi DPTb itu. 

 Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan diperlukannya itikad baik seluruh pihak untuk menyelesaikan masalah daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Presiden minta NU tangkal hoaks dan fitnah Sebelumnya

Presiden minta NU tangkal hoaks dan fitnah

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024 Selanjutnya

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024