Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - KPU menetapkan surat suara pemilihan presiden akan dihitung lebih dulu, baru kemudian penjumlahan untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota.
"Surat suara untuk Pemilu Presiden akan dihitung lebih dahulu dalam penghitungan suara pada Pemilu 2019," kata anggota Bidang Teknis KPU Batam, Kepulauan Riau, Zaki Setiawan, di Batam, Selasa.
Ia menyatakan, ketentuan tentang urutan penghitungan surat suara itu diatur dalam Pasal 52 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Urutan ini akan memudahkan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam melaksanakan proses penghitungan suara di TPS. Karena penghitungan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden lebih cepat dilakukan dibanding surat suara lain," kata dia.
Dalam penghitungan suara, akan dijumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon untuk Pemilu Presiden, serta surat suara yang dinyatakan tidak sah, tidak terpakai, dan rusak atau keliru dicoblos.
"Penghitungan suara di TPS nantinya dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.
"Surat suara untuk Pemilu Presiden akan dihitung lebih dahulu dalam penghitungan suara pada Pemilu 2019," kata anggota Bidang Teknis KPU Batam, Kepulauan Riau, Zaki Setiawan, di Batam, Selasa.
Ia menyatakan, ketentuan tentang urutan penghitungan surat suara itu diatur dalam Pasal 52 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Urutan ini akan memudahkan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam melaksanakan proses penghitungan suara di TPS. Karena penghitungan surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden lebih cepat dilakukan dibanding surat suara lain," kata dia.
Dalam penghitungan suara, akan dijumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon untuk Pemilu Presiden, serta surat suara yang dinyatakan tidak sah, tidak terpakai, dan rusak atau keliru dicoblos.
"Penghitungan suara di TPS nantinya dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019