Pekalongan (ANTARA News) - Puluhan wartawan Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggelar demo di pelataran Monumen Juang Pekalongan, Senin, menolak aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh peserta Munajat 212 terhadap seorang jurnalis.
Pada demo tersebut, puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik menyatakan lima sikap, yaitu mengutuk keras tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis pada acara Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tindakan massa merusak peralatan liputan dan intimidasi adalah pelanggaran undang-undang pers, dan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.
Selanjutnya, Komunitas wartawan Pekalongan dan Batang meminta penanggung jawab acara Munajat 212 dan pelaku bertanggung jawab secara hukum serta aparat hukum mengusut perkara ini dengan cepat, transparan, dan adil.
Selain itu, puluhan wartawan meletakkan atribut dan kartu pers di pelataran Monumen Juang sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang masih terjadi dikalangan media.
Pada kesempatan itu, puluhan wartawan juga melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan, seperti "Setop Kekerasan terhadap Jurnalis", "Jurnalis Bukan Musuh", "Proses Pelaku", dan "Tegakan Undang-Undang Pers".
Koordinator aksi Suryono mengatakan demo tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang mendapat kekerasan yang diduga dilakukan oleh peserta Munajat 212 di Monas.
Kendati demikian, kata dia, apa pun bentuk kekerasan terhadap wartawan adalah salah. Oleh karena itu, pelakunya harus diproses secara hukum.
"Kami mengecam kekerasan itu. Kami meminta Polri harus bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," katanya.
Kepala Subbagian Humas Polres Pekalongan Kota Suparji mengatakan bahwa polisi berterima kasih terhadap para jurnalis yang melakukan demo secara tertib dan aman sehingga tidak sampai menimbulkan kegaduhan maupun kemacetan di jalur pantura Pekalongan.
"Kami juga senang hati menerima pengaduan lima pernyataan sikap para wartawan," katanya.
Pada demo tersebut, puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik menyatakan lima sikap, yaitu mengutuk keras tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis pada acara Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, tindakan massa merusak peralatan liputan dan intimidasi adalah pelanggaran undang-undang pers, dan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.
Selanjutnya, Komunitas wartawan Pekalongan dan Batang meminta penanggung jawab acara Munajat 212 dan pelaku bertanggung jawab secara hukum serta aparat hukum mengusut perkara ini dengan cepat, transparan, dan adil.
Selain itu, puluhan wartawan meletakkan atribut dan kartu pers di pelataran Monumen Juang sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang masih terjadi dikalangan media.
Pada kesempatan itu, puluhan wartawan juga melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan, seperti "Setop Kekerasan terhadap Jurnalis", "Jurnalis Bukan Musuh", "Proses Pelaku", dan "Tegakan Undang-Undang Pers".
Koordinator aksi Suryono mengatakan demo tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang mendapat kekerasan yang diduga dilakukan oleh peserta Munajat 212 di Monas.
Kendati demikian, kata dia, apa pun bentuk kekerasan terhadap wartawan adalah salah. Oleh karena itu, pelakunya harus diproses secara hukum.
"Kami mengecam kekerasan itu. Kami meminta Polri harus bertindak tegas terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis," katanya.
Kepala Subbagian Humas Polres Pekalongan Kota Suparji mengatakan bahwa polisi berterima kasih terhadap para jurnalis yang melakukan demo secara tertib dan aman sehingga tidak sampai menimbulkan kegaduhan maupun kemacetan di jalur pantura Pekalongan.
"Kami juga senang hati menerima pengaduan lima pernyataan sikap para wartawan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019