Kapolres Bangka larang berpolitik di tempat ibadah

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
ilustrasi Polisi (ANTARA FOTO)
Sungailiat, Babel (ANTARA News) - Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M. Budi Ariyanto melarang kegiatan politik praktis di tempat ibadah.

"Saya minta siapa saja, tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana berpolitik pratis," katanya di Sungailiat, Kamis.

Dia menyarankan, tempat ibadah tetap sebagai sarana untuk beribadah bagi umatNya menyembah Yang Maha Pencipta, bukan untuk kegiatan berpolitik praktris.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, jaga persaudaran satu dengan lainnya," jelasnya.

Dengan lingkungan yang tetap terjaga keamanan dan ketertiban, kata dia, berdampak pada kenyamanan bagi masyarakat untuk beraktivitas.

"Terwujudnya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat menjadi keinginan bersama," kata Kapolres.

Sementara, Ketua MUI Kabupaten Bangka Syaiful Zohri sependapat agar kondisi yang kondusif ini tetap dijaga selamanya.

"Menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib menjadi salah satu kewajiban anggota masyarakat dan jika ada masalah hendaknya diselesaikan bersama dengan menghindari saling menyalahkan," jelasnya.

Dia mendukung kegiatan pertemuan semua pihak, kapolres dan jajaran, wakil bupati, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) serta tokoh masyarakat.

"Insya Allah, kalau sering mengadakan silaturahmi seperti ini akan mempermudah dan cepat menyelesaikan jika ada suatu masalah dengan saling memperbaiki masing-masing," jelasnya.

Syaiful Zohri mengatakan, Insya Allah, dengan terbangunnya kekompakan akan meringankan beban yang dihadapi dan tentunya memudahkan menyelesaikan segala persoalan.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kota Malang tidak akomodasi pembukaan TPS di kampus Sebelumnya

KPU Kota Malang tidak akomodasi pembukaan TPS di kampus

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024