Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan isu skenario penggantian Ma'ruf Amin dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mungkin bisa terjadi.
Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi Cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.
"Dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.
Syarat pertama, yang bersangkutan harus punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Menurut Mahfud, dari syarat tersebut Ahok sudah tidak memenuhinya.
Dia menambahkan, UU MD3 juga menyatakan bahwa wakil presiden yang berhalangan tetap juga harus diganti melalui MPR, dengan syarat yang sama yakni tidak boleh orang yang pernah diancam pidana lima tahun atau lebih.
Selain itu, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan.
Berdasarkan ketentuan, apabila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, maka akan terkena ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara enam tahun.
Sebelum ramai di media sosial, gosip penggantian Ma'ruf dengan Ahok sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.
Mahfud menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres.
“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujarnya.
Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. “Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” ujarnya.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Terkait berita "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?", TKN melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers
Baca juga: Jokowi: tidak mungkin Ahok gantikan Ma'ruf
Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi Cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.
"Dua-duanya (sebelum atau sesudah pilpres) itu tidak mungkin (diganti oleh Ahok) secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.
Syarat pertama, yang bersangkutan harus punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.
Menurut Mahfud, dari syarat tersebut Ahok sudah tidak memenuhinya.
Dia menambahkan, UU MD3 juga menyatakan bahwa wakil presiden yang berhalangan tetap juga harus diganti melalui MPR, dengan syarat yang sama yakni tidak boleh orang yang pernah diancam pidana lima tahun atau lebih.
Selain itu, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan.
Berdasarkan ketentuan, apabila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, maka akan terkena ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara enam tahun.
Sebelum ramai di media sosial, gosip penggantian Ma'ruf dengan Ahok sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal.
Mahfud menyayangkan manuver politik para oknum yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres.
“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujarnya.
Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. “Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” ujarnya.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Terkait berita "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?", TKN melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers
Baca juga: Jokowi: tidak mungkin Ahok gantikan Ma'ruf
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019