Jakarta (ANTARA News) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Joko widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Koran Indopos ke Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?".
"Kami anggap ada sebuah fitnah kepada pasangan calon kami, kenapa pemilu aja belum terjadi, sudah diberitakan. mereka mengangkat ini dari rumor di medsos," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan usai melapor ke Dewan Pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Irfan, pemberitaan yang berdasarkan medsos ini tingkat kebenarannya masih diragukan sehingga merugikan pihaknya karena telah menggiring opini untuk mempercayai rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
"Berita dan ilustrasi ini sangat merugikan bagi kami, Indopos menggiring opini publik untuk percaya hal ini. Ini luar baisa fitnahnmya," katanya.
Irfan meminta Dewan Pers untuk memproses laporan dengan cepat. Kalau tidak, TKN akan memproses hal ini ke ranah hukum.
TKN menilai Koran Indopos diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" pada 13 Februari 2019.
Pemberitaan itu menampilkan gambar dan artikel yang seolah-olah Ma'ruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan alasan kesehatan apabila pada 2019 terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
"Kami anggap ada sebuah fitnah kepada pasangan calon kami, kenapa pemilu aja belum terjadi, sudah diberitakan. mereka mengangkat ini dari rumor di medsos," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan usai melapor ke Dewan Pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Irfan, pemberitaan yang berdasarkan medsos ini tingkat kebenarannya masih diragukan sehingga merugikan pihaknya karena telah menggiring opini untuk mempercayai rumor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
"Berita dan ilustrasi ini sangat merugikan bagi kami, Indopos menggiring opini publik untuk percaya hal ini. Ini luar baisa fitnahnmya," katanya.
Irfan meminta Dewan Pers untuk memproses laporan dengan cepat. Kalau tidak, TKN akan memproses hal ini ke ranah hukum.
TKN menilai Koran Indopos diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?" pada 13 Februari 2019.
Pemberitaan itu menampilkan gambar dan artikel yang seolah-olah Ma'ruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan alasan kesehatan apabila pada 2019 terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019