Bawaslu dalami laporan dugaan perusakan APK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
Pontianak (ANTARA News) - Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Kalbar menyatakan terus mendalami terkait laporan dugaan perusakan alat peraga kampanye yang dialami Dessi Fithri Anggraeni, Caleg Demokrad Dapil 4 (Rasau Jaya-Teluk Pakedai), Minggu (27/1).

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Urai Juliansyah di Sungai Raya, Jumat, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan oleh koordinator tim pemenangan Caleg Dessi Fithri Anggtaeni secara administrasi, Kamis kemarin (31/1).

"Yang dilaporkan ke kami berupa perusakan atribut parpol yang akan kami dalami dulu di tingkat komisioner dan akan dibahas melalui pleno," ujarnya.

Ia menjelaskan, di pleno itulah nantinya akan diketahui apakah laporan tersebut terkait pelanggaran pidana Pemilu, administrasi atau pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Kamis (31/1) Koordinator Tim Pemenangan (Dessi Fithri Anggraeni) Kristian Trihandoko menyatakan menyampaikan laporan secara resmi kepada Bawaslu Kubu Raya, terkait dugaan penyerangan dan perusakan atribut partai oleh sekelompok orang.

"Bendera partai yang sudah kami pasang dicabut dan dibuang, dan tim kami juga mengalami penyerangan fisik, sehingga ada dugaan unsur tindak pidana Pemilu dan juga kriminal. Karena itu, selain dilaporkan ke Bawaslu juga dilaporkan ke Polresta Pontianak," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut mereka tempuh untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Bawaslu Bangkalan usut kasus perusakan APK
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
KPU perkuat kapasitas pemilih berkualitas Sebelumnya

KPU perkuat kapasitas pemilih berkualitas

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS