Pengumuman caleg mantan napi kasus korupsi merupakan tindakan paling minimum yang bisa dilakukan KPU saat ini untuk mencegah mantan koruptor terpilih kembali.Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi konsistensi Komisi Pemilihan Umum dalam mengumumkan caleg mantan narapidana kasus korupsi kepada publik.
"Kami gembira KPU konsisten memberi pencerahan kepada masyarakat setelah sebelumnya Peraturan KPU tentang larangan eks napi koruptor dianulir oleh MA," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Toni mengatakan pengumuman caleg mantan napi kasus korupsi merupakan tindakan paling minimum yang bisa dilakukan KPU saat ini untuk mencegah para mantan koruptor dipilih kembali.
PSI sendiri menjadi salah satu partai yang bersih dari caleg mantan koruptor. Selain PSI, terdapat tiga partai lain yang juga bersih dari daftar caleg mantan koruptor yaitu PKB, PPP dan Nasdem.
Menurut Toni, ketiga partai itu mengikuti jejak PSI yang sejak awal sudah berkomitmen tidak mencalonkan caleg bermasalah.
Sebelumnya KPU RI mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor yang berjumlah 49 orang. Para caleg itu maju di pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019