Palangka Raya (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Tengah segera merekrut ribuan orang yang nantinya bertugas untuk mengawasi tempat pemungutan suara pada saat Pemilihan Umum 2019.
Perekrutan 8.078 orang yang bertugas mengawasi setiap TPS tersebut dimulai 4-10 Februari 2019 di kantor-kantor panwas kecamatan, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Kamis.
"Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi serta wawancara yang akan dilaksanakan dari 11-21 Februari 2019," ujar dia lagi.
Apabila masih ada daerah yang belum terpenuhi kuota pendaftar, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran dari 22-24 Februari 2019, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dari 25-27 Februari 2019.
Satriadi mengatakan persyaratan untuk menjadi pengawas TPS yakni warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu," ujarnya pula.
Selain itu, calon pengawas TPS tersebut pendidikannya minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan secara teknis mulai dari pengumuman, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi itu kewenangannya ada di Panwaslu kecamatan, sedangkan Bawaslu Kalteng hanya melakukan supervisi kepada Bawaslu kabupaten/kota.
"Bawaslu kabupaten/kota melakukan supervisi dan laporan pada tahapan pembentukan PTPS di daerahnya masing-masing. Jadi, kami mengajak masyarakat bergabung menjadi pengawas TPS di seluruh Kalteng," demikian Satriadi.
Baca juga: Bawaslu Kalteng akan tindak kampanye di rumah ibadah
Baca juga: Caleg DPR dapil Kalteng diberi peringatan tertulis
Perekrutan 8.078 orang yang bertugas mengawasi setiap TPS tersebut dimulai 4-10 Februari 2019 di kantor-kantor panwas kecamatan, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Kamis.
"Setelah proses pendaftaran, akan dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi serta wawancara yang akan dilaksanakan dari 11-21 Februari 2019," ujar dia lagi.
Apabila masih ada daerah yang belum terpenuhi kuota pendaftar, maka Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaran dari 22-24 Februari 2019, dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dari 25-27 Februari 2019.
Satriadi mengatakan persyaratan untuk menjadi pengawas TPS yakni warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu," ujarnya pula.
Selain itu, calon pengawas TPS tersebut pendidikannya minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan secara teknis mulai dari pengumuman, proses pendaftaran hingga penetapan hasil seleksi itu kewenangannya ada di Panwaslu kecamatan, sedangkan Bawaslu Kalteng hanya melakukan supervisi kepada Bawaslu kabupaten/kota.
"Bawaslu kabupaten/kota melakukan supervisi dan laporan pada tahapan pembentukan PTPS di daerahnya masing-masing. Jadi, kami mengajak masyarakat bergabung menjadi pengawas TPS di seluruh Kalteng," demikian Satriadi.
Baca juga: Bawaslu Kalteng akan tindak kampanye di rumah ibadah
Baca juga: Caleg DPR dapil Kalteng diberi peringatan tertulis
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019