Bawaslu Jabar periksa empat kepala daerah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
Sukabumi (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat kepala daerah yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2019.

"Empat kepala daerah tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar, Bupati Bandung Barat dan terakhir kepala daerah Kota Sukabumi," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah di sela pemeriksaan logistik di KPU Kota Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye, tetapi saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di masing-masing kabupaten dan kota.

Dari penanganan laporan serta pemeriksaan kepala daerah terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah ada yang selesai penenganannya dan ada sebagain besar sudah ada klarifikasi dari masing-masing kepala daerah yang diperiksa tersebut.

Hasil dari pemeriksaan tersebut pun tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran, namun saat ini masih ada yang dalam proses. Tapi pihaknya belum bisa bicara banyak karena itu masuk dalam wilayah gakumdu yang di dalamnya ada Bawaslu dan unsur penegak hukum lainnya.

Pihaknya pun akan menyampaikan progres perkembangan pemeriksaan tersebut. Selain itu, terkait adanya pelaporan terhadap bawaslu di Kabupaten Bandung Barat kepada?Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pihaknya pun akan melakukan klarifikasi dan menjelaskan jika diminta keterangan.

"Mendekati pelaksanaan Pemilu 2019 ini kami terus melakukan pengawasan dan memperkuat jaringan di daerah, setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran tentunya akan ditangani tetapi harus didukung bukti yang kuat," tambahnya.

Abdullah mengatakan ada berbagai jenis pelanggaran pemilu mulai dari administrasi, kode etik hingga pidana. Namun, mayoritas pelanggaran pemilu yang terjadi yakni kode etik terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, ada juga pelanggaran pemilu pidana yang sudah divonis yang menjerat calon legislatif dari salah satu partai politik dengan hukuman percobaan selama enam bulan.

Baca juga: Bawaslu Jabar antisipasi modus baru politik uang
Baca juga: Bawaslu Jabar rangkul organisasi mahasiswa awasi Pemilu 2019
Baca juga: Sepanjang 2018, Bawaslu Jabar temukan 138 dugaan pelanggaran kampanye
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
KPU tegaskan polemik pencalonan OSO tidak mengganggu tahapan pemilu Sebelumnya

KPU tegaskan polemik pencalonan OSO tidak mengganggu tahapan pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS