Kudus (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menertibkan alat peraga maupun bahan kampanye yang diduga melanggar menyusul adanya laporan masyarakat maraknya pelanggaran atribut kampanye tersebut.
"Kami menjadwalkan awal Februari 2019 akan kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) yang diduga melanggar," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kudus Baharuddin di Kudus, Rabu.
Sebelum ditertibkan, katanya, APK maupun BK yang melanggar tersebut akan diinventarisasi terlebih dahulu.
Menurut dia aturan pemasangan atribut kampanye sudah disosialisasikan sehingga seharusnya tidak ada lagi caleg yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Termasuk, pemasangan APK maupun BK di dekat tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan minimal berjarak 10 meteran," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Bawaslu Kudus memang menemukan pemasangan poster di depan sekolah, meskipun sudah disosialisasikan bahwa pemasangan di dekat sekolah atau tempat ibadah minimal berjarak 10 meter.
"Di dalam Keputusan KPU nomor 74/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2019 sudah jelas disebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, calon anggota legislatif memahami aturan pemasangannya sehingga upaya mempromosikan dirinya kepada masyarakat bisa tercapai.
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot
Baca juga: Bawaslu Kudus segera klarifikasi LPSDK calon anggota legislatif nol rupiah
"Kami menjadwalkan awal Februari 2019 akan kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) yang diduga melanggar," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kudus Baharuddin di Kudus, Rabu.
Sebelum ditertibkan, katanya, APK maupun BK yang melanggar tersebut akan diinventarisasi terlebih dahulu.
Menurut dia aturan pemasangan atribut kampanye sudah disosialisasikan sehingga seharusnya tidak ada lagi caleg yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Termasuk, pemasangan APK maupun BK di dekat tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan minimal berjarak 10 meteran," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Bawaslu Kudus memang menemukan pemasangan poster di depan sekolah, meskipun sudah disosialisasikan bahwa pemasangan di dekat sekolah atau tempat ibadah minimal berjarak 10 meter.
"Di dalam Keputusan KPU nomor 74/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum 2019 sudah jelas disebutkan tempat pemasangan dan lokasi kampanye," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap, calon anggota legislatif memahami aturan pemasangannya sehingga upaya mempromosikan dirinya kepada masyarakat bisa tercapai.
Baca juga: Bawaslu Kudus segera tertibkan stiker caleg di angkot
Baca juga: Bawaslu Kudus segera klarifikasi LPSDK calon anggota legislatif nol rupiah
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019