Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron khawatir persoalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang bisa memengaruhi pelantikan presiden terpilih hasil Pilpres 2019.
"Pelantikan presiden terpilih nantinya dilakukan MPR yang berasal dari unsur DPR dan DPD terpilih. Kalau legalitas anggota DPD terpilih nanti dipersoalkan, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya," kata Herman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Herman menyarankan agar KPU kembali meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung agar keputisan KPU memiliki landasan hukum yang kuat.
"Agar tidak bermasalah di kemudian hari, KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Misalnya dengan meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," kata politisi Demokrat itu.
Sebelumnya MK memutuskan calon anggota DPD RI tidak boleh berasal dari kepengurusan partai politik. Atas dasar itu KPU meminta Oesman Sapta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura jika mau dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
KPU memberikan waktu bagi Oesman Sapta menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah memulai pencetakan surat suara Pemilu 2019, Minggu hari ini. Jika hingga tanggal 22 Januari 2019 OSO tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU akan mencetak surat suara DPD RI tanpa nama dan foto OSO didalamnya.
Baca juga: Kuasa hukum OSO pertimbangkan upaya hukum lain untuk KPU
Baca juga: KPU tidak masukkan OSO dalam DCT anggota DPD RI
Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu gagal hadirkan keadilan
"Pelantikan presiden terpilih nantinya dilakukan MPR yang berasal dari unsur DPR dan DPD terpilih. Kalau legalitas anggota DPD terpilih nanti dipersoalkan, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya," kata Herman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Herman menyarankan agar KPU kembali meminta penjelasan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung agar keputisan KPU memiliki landasan hukum yang kuat.
"Agar tidak bermasalah di kemudian hari, KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Misalnya dengan meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," kata politisi Demokrat itu.
Sebelumnya MK memutuskan calon anggota DPD RI tidak boleh berasal dari kepengurusan partai politik. Atas dasar itu KPU meminta Oesman Sapta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura jika mau dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.
KPU memberikan waktu bagi Oesman Sapta menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari 2019.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya telah memulai pencetakan surat suara Pemilu 2019, Minggu hari ini. Jika hingga tanggal 22 Januari 2019 OSO tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU akan mencetak surat suara DPD RI tanpa nama dan foto OSO didalamnya.
Baca juga: Kuasa hukum OSO pertimbangkan upaya hukum lain untuk KPU
Baca juga: KPU tidak masukkan OSO dalam DCT anggota DPD RI
Baca juga: Formappi: Putusan Bawaslu gagal hadirkan keadilan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019