Jakarta (ANTARA News) - PDI Perjuangan menyebut pembebasan Ustadz Abubakar Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, berdasar Pancasila dan atas dasar kemanusiaan.
"Itu merupakan suatu hal yang baik dan kami dukung sepenuhnya keputusan Pak Jokowi," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Sabtu.
Hasto menyebut meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, proses hukum tetap ditegakkan.
Baasyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena sudah sangat berumur dan sakit. Keluarga Baasyir telah sejak lama meminta agar terdakwa kasus terorisme itu menjadi tahanan rumah karena alasan usia dan kesehatan.
Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila sehingga Presiden Jokowi pun mengambil alih dengan kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
Selain itu, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit.
Baca juga: Pedagang pasar resah dengan klaim harga naik
Baca juga: Parpol koalisi bahu membahu menangkan Jokowi-Ma'ruf di DKI
Baca juga: Makam Pangeran Jayakarta tujuan pertama Safari Kebangsaan V
"Itu merupakan suatu hal yang baik dan kami dukung sepenuhnya keputusan Pak Jokowi," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela Safari Kebangsaan V di Jakarta, Sabtu.
Hasto menyebut meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya, proses hukum tetap ditegakkan.
Baasyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena sudah sangat berumur dan sakit. Keluarga Baasyir telah sejak lama meminta agar terdakwa kasus terorisme itu menjadi tahanan rumah karena alasan usia dan kesehatan.
Abu Bakar Ba'asyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018.
Namun, Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk menandatangani syarat setia pada Pancasila sehingga Presiden Jokowi pun mengambil alih dengan kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut.
Selain itu, pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari Presiden adalah pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan kepada seorang ulama yang sedang sakit.
Baca juga: Pedagang pasar resah dengan klaim harga naik
Baca juga: Parpol koalisi bahu membahu menangkan Jokowi-Ma'ruf di DKI
Baca juga: Makam Pangeran Jayakarta tujuan pertama Safari Kebangsaan V
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019