Kasus pelanggaran kampanye Caleg PPP Jambi diteruskan ke penyidikan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Bawaslu. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/nz/09. (ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.
Jambi (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Rahmat Derita, calon anggota DPR RI dari PPP, masuk ke tahap penyidikan.

"Betul kasus caleg PPP diteruskan ke penyidikan setelah cukup bukti adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Rahmad Derita," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal di Jambi, Jumat.

Status naiknya ke tahap penyidikan itu ditetapkan setelah ada sidang pleno. Dalam hal ini,  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.

Rahmat Derita diduga melanggar aturan pemilu karena menggelar kampanye di SMA negeri di sejumlah kabupaten, Provinsi Jambi.

Afrizal menegaskan bahwa larangan berkampanye di institusi pendidikan termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat (1) Huruf h.

Salah satu poin dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Ia menduga Rahmat Derita yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi itu melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca juga: TKD Jokowi-Ma`ruf laporkan caleg Gerindra Jambi ke Bawaslu
 
Pewarta:
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat nilai Jokowi lebih agresif dibandingkan Prabowo saat debat Sebelumnya

Pengamat nilai Jokowi lebih agresif dibandingkan Prabowo saat debat

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024