Bogor (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat, menghentikan kasus pose satu jari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," kata Kepala Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas, kepada Antara di Bogor, Rabu.
Yustinus menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang dilakukan Bawaslu dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan pada pekan lalu.
Sejak berita pose satu jari yang melibatkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bawaslu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
Sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Musfian Karim selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah, Muhamad Baqir selaku Staff Panwascam Bogor Tengah, Helentina Situmeang selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah.
Selanjutnya Yunizar Maula T selaku PPKD Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah, Tauhid J. Tagor selaku Plt, termasuk Ketua Tim Kampanye Daerah Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang juga Wali Kota Bogor.
Selain memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan awal, Bawaslu juga melakukan proses investigasi melalui rekaman video.
Dari rekaman video serta hasil analisis kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, laporan hasil investigasi atas informasi awal, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
"Kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur," kata Yus.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat memenuhi panggilan Bawaslu Jumat (11/1) lalu mengklarifikasi pose satu jari yang terekam awak media saat dirinya menghadiri kegiatan silaturahmi Cawapres nomor urut satu KH Ma`ruf Amin.
"Yang saya sampaikan pertama, saya menerima undangan dari Ponpes Al Ghazali melalui Ustadz Turmuzi yang disampaikan melalui `WA` maupun surat," kata Bima.
Ia menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada dirinya pribadi dengan penulisan nama dalam surat undangan atas nama dirinya Bima Arya bukan sebagai wali kota.
"Saya datang ke sana (Ghazaly-red) sekitar jam setengah dua belas, saat itu tepat ketika pak kyai (Ma`ruf) mengadakan pressconference," katanya.
Ia mengatakan, saat itu dirinya diminta duduk di depan Kyai Ma`ruf. Lalu menjawab pertanyaan wartawan terkait kehadiran dirinya.
"Teman-teman wartawan langsung secara spontan menanyakan maksud kedatangan saya," kata Bima.
Bima mengatakan, ketika menjawab pertanyaan wartawan langsung secara insting, secara reflek mengatakan bahwa maksud kedatangannya cuma satu yang disertai dengan penekanan, penguatan makna mengacungkan satu jari.
"Saya itu orangnya ekspresif, jadi kalau bicara dua saya kasih simbol dua, kalau semanngnat saya kepalkan tangan, kalau lima saya buat lima. Kemarin itu secara reflek saya sebutkan satu, ya.. itu yang kemudian ditafsirkan macam-macam," kata Bima.
Baca juga: Bima Arya sampaikan klarifikasi pose satu jari
"Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," kata Kepala Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas, kepada Antara di Bogor, Rabu.
Yustinus menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang dilakukan Bawaslu dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan pada pekan lalu.
Sejak berita pose satu jari yang melibatkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bawaslu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
Sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Musfian Karim selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah, Muhamad Baqir selaku Staff Panwascam Bogor Tengah, Helentina Situmeang selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah.
Selanjutnya Yunizar Maula T selaku PPKD Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah, Tauhid J. Tagor selaku Plt, termasuk Ketua Tim Kampanye Daerah Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang juga Wali Kota Bogor.
Selain memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan awal, Bawaslu juga melakukan proses investigasi melalui rekaman video.
Dari rekaman video serta hasil analisis kajian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, laporan hasil investigasi atas informasi awal, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
"Kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur," kata Yus.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat memenuhi panggilan Bawaslu Jumat (11/1) lalu mengklarifikasi pose satu jari yang terekam awak media saat dirinya menghadiri kegiatan silaturahmi Cawapres nomor urut satu KH Ma`ruf Amin.
"Yang saya sampaikan pertama, saya menerima undangan dari Ponpes Al Ghazali melalui Ustadz Turmuzi yang disampaikan melalui `WA` maupun surat," kata Bima.
Ia menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada dirinya pribadi dengan penulisan nama dalam surat undangan atas nama dirinya Bima Arya bukan sebagai wali kota.
"Saya datang ke sana (Ghazaly-red) sekitar jam setengah dua belas, saat itu tepat ketika pak kyai (Ma`ruf) mengadakan pressconference," katanya.
Ia mengatakan, saat itu dirinya diminta duduk di depan Kyai Ma`ruf. Lalu menjawab pertanyaan wartawan terkait kehadiran dirinya.
"Teman-teman wartawan langsung secara spontan menanyakan maksud kedatangan saya," kata Bima.
Bima mengatakan, ketika menjawab pertanyaan wartawan langsung secara insting, secara reflek mengatakan bahwa maksud kedatangannya cuma satu yang disertai dengan penekanan, penguatan makna mengacungkan satu jari.
"Saya itu orangnya ekspresif, jadi kalau bicara dua saya kasih simbol dua, kalau semanngnat saya kepalkan tangan, kalau lima saya buat lima. Kemarin itu secara reflek saya sebutkan satu, ya.. itu yang kemudian ditafsirkan macam-macam," kata Bima.
Baca juga: Bima Arya sampaikan klarifikasi pose satu jari
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019